oleh

Tanggapi SEMA 4/2026, Sopian Sitepu: Jaksa Tak Bisa Kasasi Putusan Bebas

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Praktisi hukum Sopian Sitepu menilai penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 menjadi langkah penting untuk mempertegas kepastian hukum dalam perkara pidana, khususnya terkait putusan bebas.

Menurut Sopian, ketentuan tersebut sekaligus memperjelas batas bagi jaksa dalam mengajukan upaya hukum terhadap terdakwa yang telah diputus bebas oleh pengadilan.

“Tujuannya adalah untuk kepastian hukum. Tidak dibenarkan jaksa mengajukan upaya hukum atas putusan bebas,” kata Sopian Sitepu saat ditemui di kantor hukum Sopian Sitepu and Partners, Jalan Ki Maja nomor 172, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Rabu, 2/9/2026.

Sopian menjelaskan, dalam KUHAP lama dikenal dua jenis putusan yang kerap menjadi perdebatan, yakni putusan bebas murni atau vrijspraak dan putusan lepas atau onslag.

Putusan bebas murni diberikan ketika dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang ada. Sementara putusan lepas dijatuhkan ketika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan lain yang meniadakan pemidanaan.

“Dulu pun sudah dilarang dalam Pasal 244 KUHAP, tetapi jaksa berdasarkan kekuasaannya tetap mengajukan upaya hukum kasasi,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut kini diperjelas melalui KUHAP baru. Dalam Pasal 299 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan kasasi.

Sopian menilai, ketentuan itu penting karena jaksa sebelumnya masih dapat mengajukan kasasi meski terdakwa telah diputus bebas. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membuat perkara berlarut-larut dan mengurangi kepastian hukum bagi terdakwa.

“Jaksa, berdasarkan kepentingan dan kekuasaan, yang lupa bahwa mereka meneliti berkas sejak awal yang diajukan oleh kepolisian maupun jaksa sendiri yang melakukan penyidikan, apabila bebas, dia belum puas juga dan ingin mengajukan kasasi atas putusan bebas murni ini sehingga tidak ada kepastian hukum,” katanya.

Karena itu, Sopian memandang SEMA Nomor 4 Tahun 2026 hadir untuk memberikan pedoman yang lebih tegas bagi aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menyikapi putusan bebas.

Dalam SEMA tersebut, Mahkamah Agung menegaskan upaya hukum terhadap putusan bebas tidak diperbolehkan. Bahkan, apabila jaksa tetap mengajukan upaya hukum, pengadilan yang menerima permohonan tersebut harus menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak perlu meneruskannya ke Mahkamah Agung.

“Dengan tegas Mahkamah Agung sudah menciptakan aturan yang jelas di lingkungan peradilan: permohonan kasasi atas putusan bebas tidak diterima,” terang Sopian.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan pedoman tegas mengenai upaya hukum dalam perkara pidana.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, seperti disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Agung, Kamis (20/8).

Sunarto juga menjelaskan, terdakwa yang dijatuhi putusan lepas harus langsung dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dibacakan. Jika jaksa mengajukan banding terhadap putusan lepas, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi.

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali.

Sopian Sitepu menilai langkah Mahkamah Agung tersebut merupakan perkembangan positif dalam penegakan hukum karena memberikan batas yang lebih jelas sekaligus mendorong tertibnya proses peradilan.

“Ini merupakan langkah baik dari Mahkamah Agung untuk mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum di lingkungan peradilan,” pungkas Sopian Sitepu.(*)

Komentar