oleh

Lampung Selatan Terbitkan 7.690 PBG Rumah Subsidi, Tertinggi di Provinsi Lampung

VoxLampung.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung program rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Dukungan itu diwujudkan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga percepatan layanan perizinan.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung Selatan, Rio Gismara, menanggapi munculnya informasi yang menyebut Lampung Selatan masuk dalam daftar daerah yang menghadapi kendala terkait pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah subsidi.

Menurut Rio, berbagai kebijakan pendukung pembangunan rumah subsidi telah lama diterapkan di Lampung Selatan. Selain pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, pemerintah daerah juga memberikan pendampingan perizinan, layanan jemput bola, serta fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang bagi pengembang maupun masyarakat.

“Bahkan saat ini DPMPTSP sedang menyusun Peraturan Bupati mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan dapat selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan yang telah diberikan. Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan menerbitkan 7.690 PBG untuk perumahan MBR. Angka itu menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Dukungan terhadap program rumah subsidi juga dilakukan melalui pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyebutkan nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23,65 miliar.

“Pembebasan BPHTB ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Iwan.

Capaian Lampung Selatan juga terlihat dari sektor pembiayaan perumahan. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menjadi daerah dengan realisasi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tertinggi di Provinsi Lampung, yakni sebanyak 3.146 unit rumah.

Rio mengatakan, capaian tersebut menunjukkan tingginya dukungan pemerintah daerah terhadap program penyediaan hunian layak bagi masyarakat.

“Berdasarkan data BP Tapera tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan berada di peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi FLPP dengan jumlah 3.146 unit,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui berbagai kemudahan layanan dan penyederhanaan proses perizinan.(Rls)

Komentar