oleh

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar

VoxLampung.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan periode 2016–2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp10,2 miliar akibat penyalahgunaan anggaran operasional dan pakan satwa.

Menurut Kejati Jatim, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan dana operasional kebun binatang untuk kepentingan pribadi maupun pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dari total kerugian negara tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga mengalir ke rekening atau digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran, termasuk anggaran pakan satwa. Dalam praktiknya, realisasi pembelian pakan disebut tidak sesuai dengan laporan yang dibuat, sehingga berdampak pada berkurangnya kualitas perawatan hewan. Bahkan, penyidik menyebut sejumlah satwa mengalami kondisi kurus hingga memprihatinkan akibat pengurangan anggaran tersebut.

“Anggaran operasional yang semestinya digunakan untuk perawatan dan pakan satwa tidak disalurkan semestinya. Akibatnya, fasilitas menjadi tidak terawat, rusak, kotor, serta satwa menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati. Salah satu modusnya adalah manipulasi anggaran pakan binatang,” kata Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia, dikutip Detik.com.

Kondisi satwa Harimau di Kebun Binatang Surabaya yang tampak kurus dan tidak terawat. | ist
Kondisi satwa Harimau di Kebun Binatang Surabaya yang tampak kurus dan tidak terawat. | ist

Atas perbuatannya, Choirul Anwar langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jawa Timur masih terus mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Penyidikan juga difokuskan pada aliran dana dan mekanisme pengelolaan keuangan selama tersangka menjabat sebagai Direktur Utama KBS.

Sementara itu, pihak Kebun Binatang Surabaya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan operasional serta pelayanan kepada pengunjung tetap berlangsung normal. Manajemen juga menegaskan akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.(*)

Komentar