VoxLampung.com, Bandar Lampung – BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah daerah mencapai Rp134,20 miliar hingga Mei 2026. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah beserta bantuan iuran PBPU Pemda yang belum direalisasikan pembayarannya.
Data tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo, dalam kegiatan media gathering yang memaparkan kinerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung hingga Mei 2026 di Kafe Hoffman Lane, Kamis, 9/7/2026.
Herman menjelaskan, piutang iuran tersebut berasal dari sejumlah pemerintah daerah di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Rinciannya, Pemerintah Provinsi Lampung sebesar Rp105,45 miliar, Pemerintah Kota Bandar Lampung Rp8,30 miliar, Kabupaten Pringsewu Rp7,94 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp7,58 miliar, Kabupaten Tanggamus Rp3,24 miliar, dan Kabupaten Pesawaran Rp1,68 miliar.
Menurut Herman, BPJS Kesehatan terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah agar kewajiban pembayaran iuran tersebut dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia memahami setiap daerah memiliki tantangan fiskal yang berbeda. Namun, keberlanjutan pembiayaan Program JKN dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan.
“Pemda mungkin punya kesulitan sendiri, tetapi kesehatan adalah kebutuhan masyarakat yang harus diprioritaskan oleh pemerintah,” tegasnya.
Selain persoalan piutang iuran, Herman juga mengungkapkan tantangan lain dalam penyelenggaraan Program JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung. Hingga Mei 2026, cakupan Universal Health Coverage (UHC) baru mencapai 96,52 persen atau masih memiliki selisih sekitar 56.414 jiwa untuk mencapai target minimal 98 persen.
Sementara itu, tingkat keaktifan peserta JKN tercatat 74,76 persen. Artinya, masih terdapat kesenjangan sekitar 201.603 jiwa untuk mencapai target keaktifan minimal 80 persen.
Ia mengatakan kondisi fiskal daerah turut memengaruhi pencapaian tersebut. Di sejumlah daerah, terjadi penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Di Kabupaten Pringsewu, misalnya, sekitar 62 ribu peserta terdampak penonaktifan PBI. Kabupaten Lampung Selatan sempat menonaktifkan sekitar 12 ribu peserta, namun sekitar 7 ribu di antaranya telah diaktifkan kembali. Sementara di Kabupaten Tanggamus, sebanyak 102 ribu peserta PBI dinonaktifkan pada 1 Januari 2026, padahal daerah tersebut sebelumnya menyandang status UHC Prioritas pada 2025.
“PR pemerintah daerah semakin berat akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Ini menjadi tantangan pada 2026,” ujar Herman.
Di sisi pembiayaan program, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung mencatat pendapatan hingga Mei 2026 sebesar Rp461,60 miliar. Sementara biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan mencapai Rp1,34 triliun.
Menurut Herman, tingginya biaya pelayanan menunjukkan besarnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta JKN. Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kepada peserta tetap berjalan normal.
“Kami masih memiliki dana cadangan yang cukup, sehingga pembayaran klaim ke rumah sakit tetap lancar. Namun pertanyaannya, sampai kapan kami bisa menanggung defisit ini,” katanya.
Karena itu, Herman berharap pemerintah daerah dapat terus memberikan dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN, baik melalui penyelesaian kewajiban pembayaran iuran maupun komitmen menjaga kepesertaan masyarakat.
“Program JKN adalah kebutuhan dasar masyarakat. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan yang berkelanjutan,” pungkasnya.(*)





Komentar