oleh

Ombudsman Ungkap Seluruh Jalur SPMB SMP Negeri di Bandar Lampung Bermasalah

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung menemukan berbagai persoalan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada seluruh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Temuan tersebut mencakup seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, di Kantor Ombudsman Lampung, Senin (7/7/2026).

Menurut Nur, persoalan yang ditemukan tidak lagi sebatas kesalahan administratif di tingkat sekolah, tetapi telah menyentuh aspek kebijakan yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak masyarakat memperoleh layanan pendidikan.

“Temuan kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Ketika regulasi di tingkat pelaksanaan tidak sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga hak anak untuk memperoleh akses pendidikan secara adil dan sesuai ketentuan,” ujar Nur.

Sejak 5 Juli 2026, Ombudsman Lampung telah menerima sedikitnya 10 laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Karena pengumuman hasil seleksi berlangsung pada 6 Juli 2026, Ombudsman menerapkan mekanisme respons cepat guna mencegah potensi kerugian yang lebih luas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan petunjuk teknis SPMB yang digunakan seluruh SMP Negeri di Bandar Lampung, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandar Lampung tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, masih menjadikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar seleksi pada jalur afirmasi.

Padahal, Pasal 19 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas tidak lagi memperbolehkan SKTM dijadikan indikator dalam seleksi jalur afirmasi.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pelanggaran terhadap ketentuan komposisi kuota penerimaan peserta didik. Sebanyak 40 dari 45 SMP Negeri di Bandar Lampung diketahui tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 40 persen pada jalur domisili. Bahkan, terdapat sekolah yang menetapkan kuota jalur afirmasi hingga mencapai 93 persen, sehingga mengurangi kesempatan calon peserta didik yang seharusnya bersaing melalui jalur domisili.

Padahal, regulasi telah mengatur secara jelas bahwa kuota jalur domisili paling sedikit 40 persen, jalur afirmasi paling sedikit 25 persen, jalur prestasi paling sedikit 30 persen, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen.

Pelanggaran terhadap komposisi kuota itu juga diikuti sejumlah persoalan lainnya. Ombudsman menemukan adanya sekolah yang menerima peserta didik melalui jalur mutasi melebihi batas maksimal yang telah ditentukan.

Tak hanya itu, hasil seleksi pada jalur prestasi juga dinilai tidak transparan. Hasil seleksi tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, melainkan hanya dapat diketahui dengan memasukkan nomor pendaftaran masing-masing calon peserta didik. Kondisi tersebut dinilai menghilangkan prinsip transparansi yang menjadi salah satu asas utama penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga menyoroti pelaksanaan SPMB yang dilakukan dalam dua gelombang. Menurut Nur, mekanisme tersebut justru memperumit proses seleksi karena kuota yang telah digunakan pada gelombang pertama secara langsung memengaruhi pemenuhan kuota jalur domisili pada gelombang kedua.

Akibatnya, apabila ditemukan kesalahan dalam proses seleksi, evaluasi tidak cukup dilakukan pada satu tahap saja, melainkan harus mencakup keseluruhan proses karena seluruh tahapan mengacu pada petunjuk teknis yang sama.

Nur mengungkapkan, sebelum hasil seleksi diumumkan, Ombudsman sebenarnya telah menyampaikan saran perbaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Namun, hingga pengumuman diterbitkan, hasil seleksi tetap diumumkan menggunakan mekanisme yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan.

“Kami telah memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk melakukan perbaikan sebelum pengumuman ditetapkan. Namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, Ombudsman akan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang memuat tindakan korektif yang wajib dilaksanakan,” kata Nur.

Ia menegaskan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan SPMB.

“Kepatuhan terhadap regulasi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang adil, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung akan melanjutkan proses pemeriksaan melalui penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat tindakan korektif dan wajib dilaksanakan oleh instansi terlapor sesuai kewenangan Ombudsman.(*)

Komentar