oleh

Sidang SPAM Pesawaran, Ahli PBJ Tegaskan Kontraktor Tak Terlibat Tahap Perencanaan

 

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (6/7/2026). Pada agenda kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan saksi ahli untuk terdakwa Syahril Ansori, pelaksana proyek SPAM di Desa Way Kepayang dan Desa Grujugan.

Dua proyek tersebut masing-masing dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp2 miliar.

Saksi ahli yang dihadirkan merupakan Guru Besar di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudi.

Kuasa hukum Syahril Ansori, Anton Heri, mengatakan keterangan ahli memperjelas pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurut Anton, ahli menerangkan bahwa Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa telah mengatur secara jelas tugas masing-masing pihak, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga penyedia atau kontraktor.

“Ahli menjelaskan bahwa penyusunan perencanaan, termasuk HPS, DED, dan KAK merupakan kewenangan PPK. Penyedia atau kontraktor tidak terlibat pada tahapan tersebut,” kata Anton usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam proses lelang penyedia hanya mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, seperti mengajukan penawaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga mengikuti pembuktian kualifikasi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pemenang, barulah kontrak ditandatangani.

“Dari keterangan ahli, tanggung jawab penyedia dimulai sejak kontrak ditandatangani, bukan sejak tahap perencanaan,” ujarnya.

Anton menambahkan, ruang lingkup pekerjaan penyedia dalam proyek SPAM yang menjadi objek perkara hanya meliputi empat pekerjaan, yakni penggalian, penyediaan dan pemasangan pipa, pembangunan jembatan serta gorong-gorong untuk penyeberangan pipa, serta penyambungan sambungan rumah (SR).

Terkait belum berfungsinya jaringan SPAM, Anton menyebut ahli menerangkan bahwa saat dilakukan running test, air telah terbukti mengalir.

Karena itu, menurut ahli, apabila seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan telah melalui tahapan Provisional Hand Over (PHO) maupun Final Hand Over (FHO), penyedia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila setelah aset diserahkan ternyata tidak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah maupun PDAM.

“Kalau pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak, sudah PHO dan FHO, lalu aset itu tidak digunakan oleh pemerintah daerah atau PDAM, maka hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab penyedia,” ujar Anton.

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan tim penasihat hukum Syahril Ansori dalam sidang dugaan korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. (*)

Komentar