oleh

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

VoxLampung.com, Jakarta – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli hingga September tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski berdasarkan perhitungan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku bagi pelanggan nonsubsidi, tetapi juga bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga tetap tidak berubah.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan perseroan siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, PLN juga akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan perekonomian nasional,” ujar Darmawan.

PLN juga menginformasikan bahwa rincian tarif tenaga listrik untuk periode Juli hingga September 2026 dapat diakses melalui situs resmi perusahaan.(Rls)

Komentar