VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Migas Offshore South East Sumatera (WK OSES), Heri Wardoyo, menilai arah penanganan perkara PT Lampung Energi Berjaya (LEB) telah bergeser dari substansi awal yang disampaikan kepada publik.
Penasihat hukum Heri Wardoyo, Sopian Sitepu, menyatakan perkara yang sejak awal diproyeksikan sebagai dugaan korupsi dana PI senilai Rp271,5 miliar, dalam persidangan justru lebih banyak membahas penerimaan tantiem dan honorarium para pengurus perusahaan.
Menurutnya, nilai dugaan kerugian negara sebesar Rp271 miliar yang selama ini menjadi sorotan tidak pernah dibuktikan secara langsung dalam proses pembuktian di persidangan.
“Kami melihat kasus ini telah bergeser dari bungkus perkaranya. Sejak awal yang digambarkan adalah korupsi PT LEB sebesar Rp271 miliar. Namun selama persidangan, yang dibuktikan bukan korupsi Rp271 miliar itu, melainkan penggunaan dana tantiem dan honor-honor yang diterima para pengurus,” kata Sopian usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Sopian menegaskan kliennya hanya menjalankan keputusan perusahaan yang telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ia menyebut Heri Wardoyo menerima hak-hak keuangan berupa tantiem berdasarkan keputusan resmi perusahaan dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan pembayaran tersebut.
“Pak Heri melaksanakan seluruh keputusan perusahaan, keputusan pemegang saham melalui RUPS, dan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hak yang diterima merupakan hak yang diberikan berdasarkan keputusan itu, tidak lebih,” ujarnya.
Menurut Sopian, apabila terdapat pembayaran yang kemudian dinilai tidak sesuai ketentuan, pertanggungjawaban hukum seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak serta-merta dibebankan kepada seluruh pihak yang menerima hak tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak yang mengambil keputusan dalam RUPS tidak turut dimintai pertanggungjawaban apabila keputusan tersebut dianggap menimbulkan kerugian negara.
“Mereka menerima hak karena bekerja, mengeluarkan tenaga, pikiran, dan waktu. Jika memang ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, maka yang dikembalikan adalah bagian yang menjadi kerugian negara, bukan seluruhnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sopian meminta majelis hakim mengedepankan rasa keadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami berharap hakim melihat perkara ini secara utuh, tidak hanya dari aspek hukum formal, tetapi juga dari sisi keadilan. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujar dia.
Tuntutan Berbeda untuk Tiga Terdakwa
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau setara Rp271,5 miliar di PT LEB telah menerima tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/6/2026), jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti yang berbeda.
Mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dituntut pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar.
Sementara mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti lebih dari Rp3 miliar.
Adapun Heri Wardoyo selaku mantan Komisaris PT LEB dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.
Perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen WK OSES ini juga menjerat mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada 28 April 2026. Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan.(*)







Komentar