oleh

Bersama Apkasi, Bupati Egi Perjuangkan Nasib Honorer, PPPK, dan Relaksasi Belanja Pegawai

VoxLampung.com, Jakarta – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional kembali ditunjukkan Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

Bersama jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bupati Egi menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Dewan Pengurus Apkasi, kehadiran Bupati Egi menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk terlibat langsung dalam pembahasan kebijakan nasional yang berkaitan dengan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

RDPU tersebut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Apkasi, serta sejumlah kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia.

Dalam forum itu, dua isu utama yang menjadi perhatian pemerintah daerah dibahas secara mendalam, yakni penyelesaian persoalan tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta relaksasi kebijakan belanja pegawai bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui batas 30 persen dari APBD.

Bupati Egi mengatakan, pembahasan tersebut sangat penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan kepastian status tenaga honorer.

“Hari ini bersama Dewan Pengurus Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR RI. Bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, serta perwakilan kepala daerah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, dan relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik yang optimal serta keberlanjutan pembangunan di daerah,” ujar Egi.

Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat juga memaparkan hasil koordinasi antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan kepegawaian dan keuangan daerah, termasuk pelaksanaan ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Salah satu poin penting yang mengemuka adalah tetap diberlakukannya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD. Namun, pemerintah akan memberikan masa transisi yang lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan ketentuan tersebut. Perpanjangan masa transisi itu rencananya akan diatur dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

Menurut Egi, forum seperti ini menjadi ruang strategis bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Ia berharap, kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dapat menghasilkan kebijakan yang memberi kepastian bagi tenaga honorer dan PPPK, menjaga kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan yang merata di seluruh daerah. (Rls)

Komentar