VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sekretariat Bersama (Sekber) Tiga Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung menyoroti dugaan kejanggalan dalam penutupan sementara atau suspend terhadap 28 SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) pada pelaksanaan program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Lampung.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG Pemerintah Provinsi Lampung, Saipul, berdasarkan data yang diterimanya dari perwakilan BGN (Badan Gizi Nasional) di Lampung.
“Data yang saya peroleh menyebut 28 dapur MBG telah di-suspend,” kata Saipul saat menerima perwakilan Sekber di ruang kerjanya, Rabu, 20/5/2026.
Di sisi lain, Kepala KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi), Achmad Hery Setiawan, menyebut saat ini terdapat 1.191 SPPG yang telah beroperasi di Lampung.
“Masih ada 381 SPPG lagi yang sedang dalam persiapan atau pembangunan,” ujarnya secara tertulis, Kamis, 21/5.
Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengaku gamang menyikapi data tersebut. Menurutnya, secara persentase angka 28 dapur yang disuspend memang terlihat kecil dibanding total dapur yang beroperasi. Namun persoalan itu menyangkut keselamatan penerima manfaat program.
“Apakah saya harus bersyukur karena ternyata hanya sekitar 2,4 persen dapur MBG yang menyalahi aturan? Memang secara angka terlihat kecil dibanding 1.191 dapur yang beroperasi. Tapi kalau sudah menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat, sekecil apa pun risikonya seharusnya tidak bisa ditoleransi,” kata Novriwan.
Keraguan itu, lanjut dia, semakin besar setelah mencermati data pelaksanaan MBG di Kota Bandar Lampung.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Muhtadi Arsyad Temenggung, dari total 134 dapur MBG, baru 80 yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Artinya, masih ada 54 dapur atau sekitar 40 persen yang belum mengantongi sertifikat tersebut.
“Di ibu kota provinsi saja ternyata masih ada 40 persen dapur MBG yang belum punya SLHS. Pertanyaannya, sebenarnya sepenting apa sertifikat itu dalam program MBG?” ujarnya.
Menurut Novriwan, pentingnya SLHS telah ditegaskan dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS bagi SPPG.
Dalam surat edaran itu disebutkan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
“Kalau Kemenkes saja menyebut dapur MBG yang belum punya SLHS berarti belum memenuhi standar higiene dan sanitasi, lalu kenapa dapur-dapur itu tidak ikut di-suspend? Atau jangan-jangan KPPG dan Koordinator Regional punya standar sendiri yang berbeda dengan Kemenkes,” kata dia.
Pandangan tersebut diamini Komisioner Sekber lainnya, Donny Irawan dan Hendri Std. Keduanya menilai pelaksanaan MBG sejauh ini belum konsisten dengan petunjuk teknis yang dibuat oleh BGN sendiri.
“Program MBG sudah berjalan, ya kita dukung. Tapi pelaksanaannya harus sesuai juknis. Juknis itu dibuat oleh BGN, pelaksanaannya juga diawasi KPPG dan Koordinator Regional yang sama-sama berada di bawah BGN. Jadi kenapa praktik di lapangan justru terlihat tidak konsisten,” ujar Donny.
Sementara itu, Hendri Std menilai mekanisme pengawasan internal BGN di daerah jauh lebih kompleks dari yang dipersepsikan publik.
“Bagaimana mungkin ada SPPG yang belum memenuhi juknis tetapi tetap diizinkan beroperasi. Termasuk yang belum punya SLHS, kok masih boleh menyiapkan ribuan porsi makanan untuk dikonsumsi penerima manfaat,” katanya.
Hendri juga menilai negara telah memberikan toleransi cukup longgar terhadap keberadaan dapur MBG, termasuk dalam pemenuhan SLHS.
Dalam Surat Edaran Kemenkes disebutkan, SPPG yang sudah beroperasi sebelum aturan diterbitkan diberi waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah surat edaran berlaku wajib memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
“Faktanya sampai hari ini di Bandar Lampung saja masih banyak dapur yang belum punya sertifikat. Apalagi di kabupaten, terlebih yang berada di wilayah pelosok,” ujar Hendri. (*)







Komentar