Oleh: Mezan el-Khaeri Kesuma, Dosen Fakultas Sains dan Teknologi-UIN Raden Intan Lampung.
Niat Baik di Tengah Retakan Infrastruktur Kota
Gegap gempita jargon transformasi digital dan ‘mobilitas cerdas’ yang diinstruksikan oleh pemerintah pusat seketika terdengar sumbang ketika dibenturkan pada realitas tata ruang Bandar Lampung, sebuah kota yang membiarkan warganya hidup di bawah ancaman; “kafeisasi”, defisit ruang publik gratis-terbuka hijau dan punahnya sistem transportasi massal.
Pada tanggal 1 April 2026, wajah birokrasi dan ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia resmi memasuki babak baru yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah pasca-pandemi. Merespons guncangan geopolitik global di Timur Tengah yang memicu ancaman krisis rantai pasok energi dan volatilitas harga minyak dunia, Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah mitigasi drastis dengan meluncurkan “8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional”. Kebijakan makro ini didesain sebagai instrumen strategis untuk mengamankan stabilitas ekonomi dan fiskal negara, dengan target ambisius berupa penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM), serta efisiensi pengeluaran konsumsi BBM di tingkat masyarakat yang diproyeksikan mencapai Rp59 triliun.
Jantung dari transformasi ini terletak pada pergeseran paradigma operasional yang radikal, yakni pemberlakuan skema kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Swasta secara wajib sebanyak satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Selain itu, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk mengadopsi pola efisiensi serupa, memangkas perjalanan dinas hingga 70% untuk luar negeri dan 50% untuk dalam negeri, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas operasional hingga 50%. Sebagai pelengkap yang esensial, warga diimbau secara masif untuk mempraktikkan “mobilitas cerdas” dengan memprioritaskan penggunaan transportasi massal dalam kehidupan sehari-hari.
Di atas kertas, arsitektur kebijakan ini tampak sangat rasional, progresif, dan sejalan dengan visi keberlanjutan. Mengurangi pergerakan fisik manusia di hari Jumat secara logis diasumsikan akan menekan angka kemacetan dan emisi gas buang secara masif. Namun, ketika rumusan kebijakan dari pusat pemerintahan di Jakarta ini diunduh ke level realitas urban di daerah, seperti yang terjadi secara nyata di Kota Bandar Lampung, kita akan menemukan sebuah paradoks yang sangat ironis. Kebijakan transformasi digital dan WFH ini justru menyingkap borok lama tata ruang kota: matinya ruang terbuka publik yang inklusif, kolapsnya sistem transportasi massal, dan lahirnya komersialisasi ruang hidup melalui fenomena “kafeifikasi”.
Melalui tulisan opini ini, kita akan mengurai dan mengkritisi bagaimana ambisi negara untuk menghemat energi dan mendigitalisasi warganya justru berubah menjadi beban ekonomi baru bagi generasi muda (Gen Z) dan kelas pekerja, tatkala pemerintah kota gagal menyediakan infrastruktur dasar yang esensial.
Ilusi WFH: Ketika Hunian Tak Lagi Menjadi Ruang Kerja yang Kondusif
Premis dasar dari kebijakan Work From Home adalah asumsi bahwa setiap individu memiliki hunian yang memadai, tenang, dan didukung oleh utilitas dasar seperti koneksi internet berkecepatan tinggi serta pasokan listrik yang stabil. Sayangnya, asumsi ini mengabaikan realitas demografis dan sosiologis masyarakat urban saat ini. Generasi Z (Gen Z) dan pekerja milenial yang mendominasi piramida demografi produktif sering kali hidup dalam kondisi yang jauh dari kata ideal untuk bekerja jarak jauh. Banyak dari mereka, terutama pekerja di level staf, tenaga honorer, atau ASN golongan bawah, tinggal di rumah kontrakan sempit, rumah susun, atau kawasan permukiman padat penduduk. Kondisi rumah yang bising, minimnya privasi untuk melakukan rapat virtual (online meeting), serta ketiadaan pendingin ruangan di tengah suhu kota yang semakin memanas akibat berkurangnya tutupan lahan hijau dan Efek Pulau Bahang (Urban Heat Island), membuat rumah menjadi tempat yang menyiksa untuk berkonsentrasi.
Alih-alih berdiam diri di rumah untuk menghemat energi nasional sesuai instruksi pemerintah, kondisi lingkungan yang tidak mendukung ini justru “mengusir” Gen Z dan para pekerja untuk keluar rumah mencari “tempat ketiga” atau third place. Di sinilah kebijakan WFH mengalami anomali pertamanya: ia tidak serta-merta menghentikan mobilitas warga, melainkan hanya menggeser titik tujuannya dari gedung perkantoran di pusat kota menuju ruang-ruang komersial yang tersebar di berbagai sudut permukiman.
Kritik dari lembaga riset ekonomi dan pengamat kebijakan publik menyoroti bahwa penghematan BBM sebesar Rp6,2 triliun dari WFH mungkin tidak sepenuhnya mencerminkan penghematan energi nasional secara total. Ketika pegawai bekerja dari luar kantor, terjadi perpindahan beban konsumsi energi dari gedung fasilitas negara ke ranah komersial atau rumah tangga. Jika tidak disertai dengan ekosistem yang mendukung, dampak bersih dari kebijakan ini terhadap ketahanan energi nasional mungkin jauh lebih rendah dari angka fantastis yang diproyeksikan di atas kertas.
Mewabahnya Kafeisasi: Menukar Hak Berekspresi dengan Secangkir Kopi
Tatkala ribuan pekerja dan pelajar tumpah ruah ke luar rumah untuk mencari tempat bekerja di hari Jumat yang diwajibkan WFH, ke mana mereka harus pergi? Di Kota Bandar Lampung, jawabannya hanya satu: Kafe. Pertumbuhan kafe dan coffee shop di Bandar Lampung mengalami lonjakan yang sangat eksponensial. Berdasarkan fenomena di lapangan, saat ini diperkirakan terdapat lebih dari ratusan kafe aktif yang tersebar di berbagai sudut kota. Di kawasan pendidikan seperti: Jalan Pagar Alam-Kedaton, Korpri-Sukarame, hingga Way Halim. Dan juga di kawasan pemerintahan kota dan provinsi yang memiliki kafe “elit’ dikarenakan harga dan pajak kafe yang cendrung lebih mahal. Akibat ketiadaan ruang publik alternatif yang layak dan ramah digital, kafe-kafe komersial ini telah dibajak dan mengalami pergeseran fungsi yang radikal. Mereka bukan lagi sekadar tempat singgah untuk menikmati makanan dan minuman dalam waktu singkat, melainkan bertransformasi menjadi proksi coworking space, ruang diskusi komunitas, hingga tempat belajar dan menyusun prompt Kecerdasan Buatan (AI) bagi kaum muda.
Sepintas, pertumbuhan industri Food and Beverage (F&B) ini tampak seperti katalisator positif bagi perputaran roda ekonomi daerah. Namun, dari perspektif sosiologi perkotaan dan keadilan spasial, fenomena “kafeifikasi” ini menandakan sebuah tragedi sosial: matinya ruang-ruang komunal yang setara. Kafe, bagaimanapun estetiknya, adalah ruang privat yang berorientasi pada akumulasi profit kapital. Tidak ada satu pun fasilitas di dalamnya yang benar-benar diperuntukkan secara gratis bagi publik. Memang benar bahwa industri F&B menyumbang PAD dan membuka lapangan kerja. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alibi bagi pemerintah kota untuk lepas tangan. Kota tidak bisa menyerahkan fungsi ‘paru-paru sosialnya’ sepenuhnya pada mekanisme pasar, karena pasar tidak didesain untuk menjadi inklusif.
Gen Z dan para pekerja yang menjadikan kafe sebagai tempat WFH atau tempat belajar dipaksa untuk membayar “tiket masuk” melalui mekanisme wajib membeli segelas latte atau makanan ringan. Transaksi finansial ini pada hakikatnya adalah “pajak AC (air-conditioning), pajak Wi-Fi dan Pajak Colokan Listrik” yang harus ditanggung secara personal oleh warga kota, semata-mata karena pemerintah kota gagal menyediakan kenyamanan termal dan infrastruktur digital di ruang terbuka publik. Di era Revolusi Industri 4.0 dan gencarnya adopsi Kecerdasan Buatan (AI), generasi muda dituntut secara sistemik untuk memiliki kecakapan dan literasi digital yang mumpuni agar tidak tergilas oleh disrupsi pasar tenaga kerja. Namun, mari kita renungkan sebuah ironi yang menyayat hati: jika untuk sekadar membuka laptop, mencari referensi jurnal, berjejaring, dan mengasah literasi digital saja seorang pemuda harus membayar puluhan ribu rupiah di meja kasir kafe, lantas bagaimana nasib pemuda dari kelompok ekonomi lemah?.
Sebuah penyaringan kelas sosial (social gatekeeping) sedang bekerja dalam senyap. Komodifikasi ruang ini akan secara sistematis mengeksklusi mereka yang tidak memiliki daya beli (purchasing power) dari ekosistem produktivitas dan kecerdasan kota. Hak untuk hadir, bersosialisasi, dan bertumbuh kini bukan lagi hak sipil warga negara, melainkan menjadi komoditas ekonomi semata yang disebut sebagai the commodity of presence.
Matinya Ruang Publik: Defisit RTH dan Rigiditas Fasilitas Negara
Mewabahnya fenomena kafeifikasi tidak akan pernah terjadi sedramatis ini jika pemerintah daerah mampu memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik. Secara hukum, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas dan eksplisit mengamanatkan bahwa luas RTH minimal adalah 30% dari total luas wilayah kota, dengan komposisi 20% merupakan RTH publik yang dikelola pemerintah dan 10% RTH privat.
Namun, realitas empiris di Kota Bandar Lampung menunjukkan angka defisit ruang yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan dokumen perencanaan dan evaluasi tata ruang kota, luas RTH publik di Bandar Lampung pernah tercatat menyusut drastis hingga hanya tersisa sekitar 533,86 Hektare atau sekadar 2,70% dari total luas kota. Pada data terbaru yang dikonsolidasikan oleh pemerintah daerah dalam dokumen RPJMD 2025-2029, angka luasan RTH publik eksisting hanya berada di kisaran 4,37% atau seluas 658,57 Ha dari luas lahan terbangun, sebuah angka yang bagaimanapun juga masih teramat jauh dari batas minimal 20% yang diwajibkan oleh undang-undang. Defisit ribuan hektare lahan RTH publik ini mengonfirmasi secara faktual bahwa warga Bandar Lampung sejatinya hidup dalam lanskap kota yang sesak, gersang, dan kehilangan “paru-paru sosial” sebagai wadah interaksi yang egaliter.
Pemerintah bukannya tanpa ikhtiar sama sekali. Salah satu langkah konkret yang patut diapresiasi adalah pembangunan dan pengoperasian Gedung Perpustakaan Modern Provinsi Lampung di kawasan Labuhan Ratu. Gedung megah berskala provinsi ini menyediakan berbagai fasilitas komunal yang sangat krusial untuk menunjang produktivitas pemuda di era digital, seperti layanan Wi-Fi gratis, coworking space informal, Pojok Baca Digital, hingga ruang Puspa Iptek yang menampilkan teknologi peragaan. Sayangnya, infrastruktur publik yang didesain secara arsitektural untuk menjadi oasis bagi Gen Z dan pekerja ini terbentur keras oleh tembok rigiditas dan kakunya birokrasi waktu. Jam operasional Perpustakaan Modern Lampung hanya melayani warga hingga pukul 15.00 atau 15.30 WIB pada hari kerja Senin-Jumat. Hal ini menunjukkan ketidakpekaan sistem birokrasi terhadap pola sosiologis warganya. Jam produktif anak muda, mahasiswa yang mengerjakan skripsi, dan pekerja jarak jauh (pekerja freelance maupun ASN yang sedang WFH) sering kali baru dimulai secara intensif pada sore hari dan meluas hingga larut malam.
Ketika jam operasional layanan publik negara terputus pada pukul 3 sore, ruang yang dibiayai oleh pajak rakyat tersebut kehilangan relevansinya secara fungsional bagi mereka yang sangat membutuhkannya. Warga yang sedang tenggelam dalam pekerjaan atau tugas kampusnya secara birokratis “terusir”, dan pada akhirnya terpaksa kembali bermigrasi memindahkan laptop mereka ke kafe-kafe komersial yang dengan senang hati melayani pengunjung hingga pukul 23.00 malam atau bahkan 24 jam. Selain di Perpustakaan Daerah, kota Bandar Lampung menyediakan banyak titik WiFi gratis dari Pemprov Lampung di ruang publik, termasuk PKOR Way Halim (Pasar Seni), RSUD Abdul Moeloek, Stadion Pahoman, Perpustakaan kampus dan Museum Lampung. Fasilitas ini umumnya memang tidak memerlukan kata sandi dan langsung terhubung, namun akses dari beberapa tempat ini berbayar (tiket masuk dan parkir) dan bersifat ekslusif.
Di sisi lain, perlawanan kultural terhadap privatisasi ruang ini sebenarnya terus digelorakan oleh inisiatif kelompok akar rumput. Komunitas kerelawanan seperti Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan komunitas literasi lainnya berupaya menciptakan ruang komunal secara gratis di pelataran toko yang tutup, gardu jaga, hingga sudut-sudut kampung padat atau kawasan kumuh. TBM berjuang keras menyelenggarakan kegiatan literasi anak, diskusi buku, dan kelas edukasi secara inklusif tanpa memungut biaya sepeser pun. Ironisnya, karena keterbatasan sumber daya dari donatur dan absennya intervensi dukungan utilitas formal dari negara (seperti pengadaan internet fiber optik gratis dan subsidi listrik), ruang-ruang inklusif kerakyatan ini tidak mampu menahan laju migrasi Gen Z yang secara pragmatis lebih memilih kafe ber-AC yang nyaman. Inisiatif swadaya warga harus bertarung sendirian merawat nalar publik di saat negara justru seolah melepaskan fungsinya sebagai penyedia ruang yang setara.
Absurditas “Mobilitas Cerdas” di Kota Tanpa Transportasi Publik
Keganjilan dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional 2026 tidak berhenti pada aspek ruang fisik tempat bekerja, tetapi juga merembet pada strategi efisiensi transportasinya. Salah satu dari kedelapan butir kebijakan nasional tersebut secara eksplisit mengimbau masyarakat luas untuk menerapkan “mobilitas cerdas”, yakni dengan memprioritaskan penggunaan transportasi publik secara masif demi memangkas triliunan rupiah konsumsi BBM fosil. Bagi warga yang berdomisili di kota-kota megapolitan dengan infrastruktur yang sudah mapan dan terintegrasi seperti Jakarta (dengan ekosistem KRL, MRT, LRT, dan TransJakarta), himbauan ini sangat rasional, logis, dan feasible untuk dieksekusi. Namun, bagi warga Kota Bandar Lampung, instruksi tersebut tak ubahnya sebuah ilusi dan satir yang pahit. Bagaimana mungkin masyarakat diimbau untuk “beralih ke transportasi umum” jika armadanya sendiri sedang berada dalam fase kepunahan ekologis? Berdasarkan data resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung yang tertera dalam dokumen RPJMD, ketersediaan moda angkutan massal di kota ini menyusut ke titik terendah dalam sejarah transportasinya. Operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Bandar Lampung yang pada awal dekade lalu pernah digadang-gadang sebagai tulang punggung (backbone) transportasi kota, kini dilaporkan armada bus yang beroperasi semakin sedikit.
Tragedi degradasi sarana publik yang serupa juga menghantam moda Angkutan Perkotaan (Angkot), yang jumlahnya merosot drastis secara eksponensial dari 78 armada pada tahun 2021 menjadi hanya tersisa 20 armada pada tahun 2024. Bahkan, dari data tersebut terungkap bahwa nyaris seluruh trayek reguler utama telah kehilangan pelayanannya secara menyeluruh, menyisakan kekosongan layanan angkutan umum di berbagai koridor strategis kota. Di tahun 2026 Pemprov Lampung dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) tengah mematangkan operasional Smart BRT Itera sebagai percontohan transportasi publik modern dan ramah lingkungan. Namun Bus hibah pusat ini akan melayani rute Itera – Mal Boemi Kedaton yang trayek perjalanannya hanya sepanjang 8 km saja.
Runtuhnya sistem transportasi publik massal ini memicu efek bola salju yang mematikan bagi tata kelola kota. Karena tidak ada opsi angkutan umum yang memadai, aman, dan dapat diandalkan waktu tempuhnya, masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga ibu rumah tangga, terpaksa bergantung sepenuhnya pada kepemilikan kendaraan pribadi secara absolut, serta sangat mengandalkan layanan transportasi angkutan berbasis online (ride-hailing) seperti Grab, Go-Jek, dan Maxim.
Jalanan kota, yang proporsi panjang jaringannya tidak sebanding dengan volume kendaraan yang meledak, harus menanggung limpahan ribuan motor dan mobil pribadi setiap harinya. Hasil akhirnya bisa ditebak secara matematis: kemacetan kronis yang sangat parah pada jam-jam sibuk (peak hours) tidak terhindarkan di simpul-simpul strategis kota. Secara ironis, ribuan kendaraan yang terjebak kemacetan dalam kondisi mesin menyala (idle) di jalanan ini justru membakar BBM secara sia-sia. Pemborosan energi akibat inefisiensi waktu tempuh yang terjadi di aspal jalanan Bandar Lampung ini berpotensi menetralisasi, atau bahkan membatalkan sepenuhnya, nilai penghematan kompensasi BBM yang diidam-idamkan pemerintah dari kebijakan WFH.
Dalam kondisi infrastruktur dasar yang defisit absolut seperti ini, harapan dan “imbauan” pemerintah pusat agar masyarakat beralih ke angkutan umum hanya akan bergema sebagai jargon kosong. Masyarakat perkotaan di daerah tidak sedang melakukan pembangkangan sipil dengan menolak transportasi publik; mereka sekadar dihadapkan pada jalan buntu karena tidak memiliki opsi sama sekali. Kebijakan “mobilitas cerdas” yang diinstruksikan dari pusat tanpa mempertimbangkan secara matang ketimpangan infrastruktur di daerah membuktikan adanya bias spasial yang parah dalam pengambilan kebijakan nasional. Kebijakan penghematan energi dan pembatasan BBM yang diturunkan secara top-down tanpa adanya perbaikan sistemik (structural overhaul) pada sektor transportasi lokal, pada praktiknya hanya akan berujung pada penderitaan ganda bagi warga yang makin terjepit oleh tingginya biaya mobilitas mandiri.
Dampak Sosial pada Ekosistem Gen Z: Ancaman Kesenjangan Kecerdasan Digital
Persoalan kafeisasi dan minimnya transportasi ini pada akhirnya bermuara pada satu ancaman yang paling krusial bagi masa depan bangsa: terhambatnya pengembangan kapasitas Generasi Z di era transformasi digital. Gen Z, kelompok demografis yang sering dilabeli sebagai digital natives, saat ini menghadapi ekspektasi sosial dan ekonomi yang sangat berat. Di era di mana Kecerdasan Buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan ekonomi digital merajai lanskap pekerjaan, mereka dituntut untuk terus up-to-date dan memiliki kompetensi teknologi. Transformasi digital dalam sektor pemerintahan (seperti e-government dan SPBE) maupun swasta mewajibkan lahirnya talenta digital yang adaptif. Namun, literasi digital dan kemampuan menguasai AI tidak turun dari langit; ia membutuhkan ekosistem fisik sebagai ruang pelatihannya. Gen Z membutuhkan ruang untuk saling berkolaborasi, membangun jejaring lintas disiplin, dan mengeksekusi proyek-proyek inovatif. Sayangnya, ketika “ruang ketiga” yang gratis telah mati dan digantikan oleh kafe komersial yang menetapkan “pajak kehadiran”, akses terhadap literasi digital tidak lagi bersifat demokratis.
Pemuda dari kalangan privilege dengan kekuatan finansial yang kokoh dapat dengan mudah menghabiskan waktu berjam-jam di coffee shop ber-AC sambil mengakses tutorial AI internasional melalui koneksi internet yang ngebut. Sebaliknya, pemuda dari kelompok rentan (marginal) yang terpinggirkan ke ruang-ruang informal tanpa akses Wi-Fi memadai, secara perlahan namun pasti akan tertinggal dalam perlombaan adopsi teknologi masa depan. Kesenjangan digital (digital divide) yang seharusnya dikikis oleh negara, justru semakin diperlebar oleh fenomena komersialisasi ruang kota. Penguasaan teknologi, pada titik ini, bertransformasi dari sekadar adu kecerdasan intelektual menjadi ajang unjuk dominasi modal kapital.
Merebut Kembali Keadilan Spasial
Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional 2026 yang diinisiasi oleh pemerintah pusat memang membawa niat yang mulia untuk merespons krisis geopolitik, mempercepat digitalisasi birokrasi, dan menghemat energi. Namun, sebuah kebijakan nasional tidak akan pernah berjalan efektif jika ia berdiri di atas fondasi infrastruktur kota yang keropos. Tanpa ketersediaan “ruang keseharian” publik yang mumpuni dan matinya sistem transportasi massal, himbauan untuk “bekerja secara efisien dari mana saja” di hari Jumat justru mengekspos ketelanjangan paradigma tata kota kita, sebagaimana yang tergambar jelas di Bandar Lampung.
Kita tengah menyaksikan sebuah fenomena memilukan di mana sebuah kota melepaskan fungsi esensialnya sebagai entitas pelindung yang mengayomi warganya, dan justru menyerahkan mereka ke dalam pelukan mekanisme pasar komersial. Ketika interaksi sosial, pertukaran gagasan, akses pengetahuan digital (AI), dan ruang produktivitas telah sepenuhnya dikapitalisasi melalui “kafeifikasi”, dan di saat yang bersamaan hak mobilitas warga dilumpuhkan oleh kolapsnya transportasi umum, maka kota tidak lagi menjadi ruang hidup yang inklusif. Kota telah berubah bentuk menjadi mesin seleksi alam yang kejam, di mana masa depan intelektual dan keselamatan mobilitas warganya sangat ditentukan oleh seberapa tebal dompet mereka di hadapan meja kasir.
Menghadapi paradoks yang mengancam struktur sosial ini, diperlukan pembalikan paradigma pembangunan secara radikal dari para pemangku kebijakan. Jika bangsa ini benar-benar menginginkan lahirnya “Generasi Emas” yang melek kecerdasan buatan, inovatif, dan tangguh merespons gejolak global, langkah pertama yang mutlak harus dilakukan bukanlah sekadar mencetak ribuan edaran administratif tentang kerja dari rumah, melainkan memulihkan kedaulatan spasial warga atas ruang kotanya sendiri. Hak atas ruang publik yang aman, hak untuk terkoneksi secara digital tanpa membayar, dan hak untuk bermobilitas dengan angkutan umum yang layak bukanlah sebuah privilese komersial. Ini adalah hak dasar kewarganegaraan yang tidak boleh dikompromikan.(*)







Komentar