oleh

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Setempat Terkait Sengketa Tanah Rp54 Miliar

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) guna memastikan objek sengketa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan dalam proses persidangan yang tengah berjalan, dengan tujuan menghadirkan pembuktian materiil atas objek yang menjadi dasar dakwaan jaksa penuntut umum.

“Perlu saya sampaikan bahwa keinginan untuk pemeriksaan setempat tersebut bukan hanya keinginan kami sebagai penasihat hukum, tetapi juga keinginan dari Saudara Thio Stepanus selaku terdakwa, yang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi,” ujar Bey Sujarwo di kantornya, Selasa, 7 April 2026.

Ia menegaskan bahwa pembuktian materiil merupakan hal yang mutlak dilakukan oleh majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim bersama jaksa penuntut umum dan penasihat hukum turun langsung ke lokasi objek sengketa.

“Kami berkeinginan untuk dilakukan pemeriksaan setempat oleh majelis beserta jaksa penuntut umum dan kami sebagai kuasa hukum untuk melihat objek yang disengketakan, yang dijadikan dasar dakwaan kerugian negara senilai Rp54 miliar,” katanya.

Bey bilang, terdapat perbedaan signifikan terkait luas lahan yang menjadi objek perkara. Jaksa mendalilkan luas lahan sekitar 17.000 meter persegi, sementara berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan pihaknya, kliennya hanya memiliki sekitar 13.000 meter persegi yang tercantum dalam dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada 1981 dan 2008.

“Kami ingin melihat objek tersebut, apakah benar seperti yang didakwakan jaksa. Sementara menurut fakta persidangan, klien kami hanya memiliki kurang lebih 13.000 meter persegi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bey menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan kebenaran materiil berdasarkan fakta di lapangan. Hal itu, menurutnya, diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang telah dihadirkan di persidangan.

“Kami telah mendengar banyak saksi dan ahli, baik ahli pertanahan, administrasi negara, perdata, maupun pidana. Persoalan ini harus clear and clean,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan secara terang dan tidak menimbulkan keraguan.

“Bukti dalam tindak pidana korupsi harus lebih terang dari cahaya, sebagaimana disampaikan ahli di persidangan. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap peristiwa perdata yang ditarik ke ranah pidana,” kata dia.

Terkait dugaan adanya dokumen palsu, Bey menilai hal tersebut seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme forensik.

“Jika ada dugaan dokumen palsu, harus diuji melalui Laboratorium Forensik (Labfor) dan penyidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan keabsahannya. Pemalsuan bukan serta-merta menjadi ranah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila dugaan pemalsuan tersebut terjadi sejak dekade 1980-an, maka penanganannya seharusnya didahului proses penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Kalau memang itu terjadi pada tahun 1980-an, maka seharusnya kepolisian terlebih dahulu melakukan penyidikan. Pemalsuan bukan ranah tindak pidana korupsi,” lanjutnya.

Bey juga menyoroti aspek tujuan hukum yang harus mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Ia menyebut bahwa kliennya telah menempuh seluruh upaya hukum dalam perkara perdata terkait objek tanah tersebut dan memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Perkara ini telah diuji di tingkat Pengadilan Negeri, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali, dan dimenangkan secara linear tanpa satu pun dissenting opinion dari majelis hakim,” ungkapnya.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah mengakui hak kepemilikan kliennya atas objek tanah yang disengketakan.

“Artinya, Mahkamah Agung melihat bahwa itu merupakan hak milik Saudara Thio,” kata Bey.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan apakah langkah kliennya dalam mengajukan gugatan perdata dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Apakah Saudara Thio dengan mengajukan gugatan perdata melakukan perbuatan melawan hukum? Tidak. Justru pihak tergugatlah yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bey.

Terkait unsur kerugian negara, ia menyatakan bahwa objek sengketa hingga kini masih dikuasai oleh Kementerian Agama dan tidak pernah dikuasai oleh kliennya.

“Sampai saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh Departemen Agama sejak 2008. Klien kami tidak pernah menguasai, tidak pernah memanfaatkan secara ekonomi, sehingga tidak pernah memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa kliennya justru mengalami kerugian karena telah mengeluarkan dana untuk pembelian tanah tersebut, sementara objeknya kini disita oleh pihak kejaksaan.

“Saudara Thio telah mengeluarkan sejumlah uang untuk membeli tanah tersebut. Namun saat ini tanah itu disita, dan beliau didakwa menyebabkan kerugian negara Rp54 miliar serta menjalani penahanan di rumah tahanan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas antara kesalahan administratif, sengketa perdata, dan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum terdakwa menilai perkara tersebut mencerminkan persoalan serius dalam penegakan hukum, mengingat sengketa atas objek tanah telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali, namun kembali dipersoalkan melalui jalur pidana.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pihak pembeli.

Jaksa mendalilkan para terdakwa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. (*)

Komentar