oleh

Sengketa Perdata yang Sudah Inkrah Diseret ke Tipikor, Bey Sujarwo Kritik Cara Penegakan Hukum

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, kembali memunculkan pertanyaan mendasar: di mana batas antara kesalahan administratif, sengketa perdata, dan tindak pidana korupsi?

Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menilai perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tersebut mencerminkan persoalan serius dalam cara negara menegakkan hukum. Pasalnya, sengketa atas objek tanah yang dipersoalkan telah selesai secara perdata, berkekuatan hukum tetap hingga Peninjauan Kembali (PK), dan dimenangkan kliennya, namun justru kembali dipersoalkan melalui jalur pidana korupsi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), mantan Camat, serta mantan Sekretaris Desa. Dari keterangan Sekdes, terungkap bahwa sekitar tahun 2017 ia hanya pernah diminta dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh pihak yang mengatasnamakan Thio, terkait sertifikat tanah Nomor 212 dan 1098. Tidak lebih dari itu. Sekdes bersikukuh bahwa objek tanah yang disengketakan masih dikuasai Kementerian Agama, bukan Thio.

Sementara mantan Camat yang juga bertindak sebagai PPAT menegaskan tidak pernah membuat Akta Jual Beli (AJB) dari Supardi kepada Thio. Ia hanya diminta memberikan keterangan pembanding terkait format akta tanah yang dibuat oleh PPAT lain. Fakta ini, menurut Bey, semakin menegaskan tidak adanya perbuatan aktif kliennya dalam proses administrasi yang kini dipersoalkan secara pidana.

Keterangan krusial justru datang dari saksi BPN yang mengakui berperan sebagai penerima kuasa dalam perkara perdata antara Thio dan Kementerian Agama, di mana BPN berstatus sebagai Turut Tergugat II. Dalam perkara tersebut, pengadilan dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK secara konsisten memenangkan Thio. Bahkan, amar putusan secara tegas memerintahkan penghapusan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 NT milik Departemen Agama.

Namun ironisnya, putusan itu hingga kini belum dieksekusi. Alasannya, kata Bey, karena pihak Kementerian Agama tidak mematuhi amar putusan dan tidak hadir dalam proses aanmaning. “Ini bukan lagi soal sengketa, tapi soal pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah,” tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum terus menyoal dugaan tumpang tindih sertifikat, khususnya Sertifikat Nomor 1098 milik Thio dengan Sertifikat 12 NT milik Departemen Agama. Padahal, fakta persidangan menunjukkan luas tanah Depag sekitar 17 ribu meter persegi, sementara total kepemilikan Thio hanya sekitar 13.600 meter persegi. Artinya, pertanyaan mendasar justru muncul: tumpang tindih yang mana, dan siapa yang sebenarnya dirugikan?

Lebih jauh, Bey mengingatkan bahwa sertifikat asal tanah Thio, yakni Sertifikat Nomor 212 (dulunya 335), telah terbit sejak tahun 1981, jauh lebih dulu dibanding sertifikat milik Departemen Agama. Sertifikat lama inilah yang justru berada di dalam area Sertifikat 12 NT. Fakta ini, menurutnya, telah diuji tuntas dalam proses perdata dan tidak lagi menyisakan ruang tafsir.

Kritik lain diarahkan pada dakwaan kerugian keuangan negara sebesar Rp54 miliar. Bey mempertanyakan metode dan rentang waktu penghitungan kerugian tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak pernah menguasai fisik tanah, tidak memagar, tidak merusak, dan sejak 2008 hingga kini tidak pernah menggunakan lahan tersebut.

“Kerugian negara itu timbul sejak kapan? Apakah dari tahun 1981, 1994, atau setelah klien kami membeli tahun 2008? Ini harus dijelaskan secara jujur dan logis,” ujarnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa sengketa tanah sudah terjadi jauh sebelum Thio membeli, bahkan sejak 2005 telah terjadi konflik antara pemilik Sertifikat 212 (Supardi) dengan Departemen Agama. Pertanyaannya, kata Bey, apa yang dilakukan negara saat itu? Mengapa BPN tidak segera mengembalikan batas, membatalkan salah satu sertifikat, atau menyelesaikan konflik administrasi yang nyata-nyata ada?

Akibat kelalaian sistem tersebut, Bey menyebut kliennya kini “terjebak”. Seorang pembeli beritikad baik, membeli tanah melalui notaris, diverifikasi, dinyatakan clear and clean oleh BPN, membayar lunas, namun berujung duduk di kursi terdakwa dalam kondisi sakit, sementara tanahnya disita negara.

“Tipikor itu delik materiil, bukan delik formil. Yang harus dibuktikan adalah perbuatan pidananya, bukan sekadar prosedurnya,” kata Bey. Ia mengingatkan bahwa kesalahan administrasi memiliki ranah hukum sendiri, termasuk Peradilan Tata Usaha Negara, dan tidak serta-merta harus ditarik ke pidana korupsi.

Di akhir, Bey mempertanyakan arah penegakan hukum dalam perkara ini. “Tujuan hukum itu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau perdata sudah selesai, dimenangkan sampai PK, lalu masih diseret ke pidana, sebenarnya apa yang dicari?” pungkasnya.

Sebelumnya, perkara Tipikor menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.

Jaksa mendakwa para terdakwa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI, seluas 17.200 meter persegi, yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.(*)

Komentar