oleh

Nuryadin Jadi Tersangka Dugaan Kesaksian Palsu, Kuasa Hukum Darussalam Apresiasi Kinerja Polres

VoxLampung, Bandar Lampung — Hi. Nuryadin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bandar Lampung terkait dugaan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hi. Darussalam pada 7 September 2023, dengan nomor laporan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

Kuasa hukum Hi. Darussalam dari Ahmad Handoko Law Office menyambut baik langkah cepat dan profesional dari penyidik. Mereka menilai penyidik telah menunjukkan integritas dalam menangani perkara ini.

“Penyidik bekerja objektif dan profesional. Kami mengapresiasi proses yang telah berjalan,” ujar Ujang Tommy, salah satu kuasa hukum Darussalam, Rabu, 25 Juni 2025.

Hi. Nuryadin ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan pemberatan bila dilakukan secara lisan maupun tulisan.

Latar Belakang Perkara

Kasus ini bermula dari laporan Hi. Nuryadin pada tahun 2020, yang menuduh Hi. Darussalam melakukan penipuan bersama S.M. Mohamad Saleh. Meski Saleh telah divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Darussalam justru memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

Dalam putusan Praperadilan PN Tanjungkarang No. 4/Pid.Pra/2022/PN Tjk tanggal 5 Juli 2022, hakim menyatakan penetapan Hi. Darussalam sebagai tersangka tidak sah secara hukum dan membatalkan seluruh proses penyidikan terhadapnya.

Namun, dalam putusan pengadilan No. 1374/Pid.B/2020/PN Tjk, Hi. Nuryadin tetap menyebut Hi. Darussalam sebagai pelaku penipuan, yang menurut kuasa hukum merupakan pernyataan palsu di bawah sumpah dan mencemarkan nama baik klien mereka.

“Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan fakta hukum yang telah dibuktikan di praperadilan. Ini bukan sekadar fitnah, tapi pelanggaran hukum yang serius,” tegas Ujang Tommy.

Dorong Proses Hukum Transparan

Karena ancaman pidana lebih dari lima tahun, penyidik kini memiliki dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap Hi. Nuryadin.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa pada awalnya mereka tidak berniat mempublikasikan kasus ini. Namun, langkah Hi. Nuryadin yang lebih dahulu menggelar konferensi pers memaksa mereka membuka fakta hukum kepada publik.

“Awalnya kami memilih diam. Tapi karena dia memulai manuver publik, kami perlu meluruskan dan menyampaikan fakta hukum,” ujar Tommy.

Ia menegaskan bahwa pihaknya percaya penuh kepada profesionalisme Polres Bandar Lampung.

“Proses hukum harus berjalan adil dan objektif. Kebenaran harus diungkap, dan nama baik klien kami harus dipulihkan,” tutupnya.(*)

Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Kripto Abal-abal

Komentar