oleh

Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Keuangan Ilegal, Termasuk Pinjol dan Investasi Kripto Abal-abal

VoxLampung, Jakarta — Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan memblokir 507 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 427 pinjaman online (pinjol) ilegal, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 74 investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Jenis penipuan yang diblokir meliputi penggunaan identitas palsu (impersonation), penawaran kerja paruh waktu fiktif, serta promosi investasi ilegal melalui media sosial dan situs palsu.

Langkah pemblokiran ini diperkuat dengan kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sejak awal 2025 resmi bergabung mendukung kinerja Satgas PASTI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.

13.228 Entitas Keuangan Ilegal Telah Dihentikan

Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menindak 13.228 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

  • 11.166 entitas pinjol ilegal dan pinpri
  • 1.811 entitas investasi ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal tanpa izin

Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Sebagai bagian dari pelindungan konsumen, Satgas PASTI dan OJK mendirikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang mulai beroperasi sejak 22 November 2024. Pusat ini menangani laporan penipuan finansial secara cepat dan terkoordinasi.

  • Data hingga 31 Mei 2025:
  • Laporan penipuan masuk: 135.397
  • Rekening terkait penipuan: 219.168
  • Rekening yang diblokir: 49.316 (22,5%)
  • Total kerugian: Rp2,6 triliun
  • Dana berhasil diblokir: Rp163,3 miliar

IASC juga mendata 22.993 nomor telepon dari penipu yang dilaporkan masyarakat dan telah berkoordinasi untuk memblokirnya.

Imbauan Satgas: Waspadai Berbagai Modus Penipuan Digital

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap penipuan digital yang kini makin canggih dan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).

Modus yang sering digunakan pelaku penipuan mencakup:

  • Ketidaktahuan – membeli produk ilegal atau fiktif
  • Kekhawatiran – ancaman pajak, kecelakaan keluarga, dll.
  • Kesepian – love scam atau penipuan asmara
  • Keserakahan – janji keuntungan instan tanpa risiko (skema ponzi)
  • Kesedihan – modus donasi bencana/penderita sakit
  • Kebosanan – tiket konser/travel palsu

Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke http://iasc.ojk.go.id dengan bukti dan dokumen pendukung.

Waspadai Penipuan Kripto Ilegal

Satgas PASTI juga menyoroti meningkatnya penipuan berbasis aset kripto yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK). Banyak entitas tak berizin memasarkan investasi kripto melalui media sosial dan menjanjikan keuntungan tetap atau passive income.

Tips sebelum berinvestasi kripto:

  • Pastikan entitas memiliki izin dari OJK.
  • Periksa apakah aset kripto termasuk dalam DAK.
  • Waspadai penawaran tak logis dan terlalu menggiurkan.
  • Lakukan riset dan pahami risikonya.
  • Akses informasi resmi di https://bukusakuiakd.com/

DAK terbaru dapat dilihat di: https://sites.cfx.co.id/content/uploads/2025/04/SK-Penetapan-Daftar-Aset-Kripto-16-Apr-2025.pdf

Laporkan Aktivitas Mencurigakan!

Masyarakat diminta segera melaporkan segala bentuk penawaran investasi dan pinjaman online ilegal atau mencurigakan ke Kontak OJK:

Telepon: 157

WhatsApp: 081 157 157 157

Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id. (rls)

Komentar