VoxLampung, Bandar Lampung – Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tidak memiliki poli gigi, mesti mengeluarkan rujukan ke dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Ini lantaran, BPJS Kesehatan memberlakukan aturan bahwa dokter gigi umum di rumah sakit tak lagi bisa melayani pasien BPJS.
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sri Wahyuni menjelaskan, layanan pengobatan, pemeriksaaan dan diagnosa gigi, mestinya dilakukan di faskes tingkat pertama. Sehingga, bagi FKTP yang tak memiliki dokter gigi umum, maka harus langsung merujuk pasiennya ke dokter spesialis gigi di rumah sakit.
“Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama, karena memang seharusnya ada (Poli Gigi di FKTP). Tapi kondisi kita saat ini masih ada beberapa FKTP yang belum ada dokter gigi. Nah, selama belum ada poli gigi di FKTP, maka pasien bisa dirujuk. Jadi tidak boleh ada FKTP yang mengatakan tidak bisa merujuk,” kata Sri Wahyuni saat konferensi pers di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung, Kamis, 20 Maret 2025.
Sri bilang, dokter spesialis gigi tersedia di beberapa rumah sakit di Lampung. Rujukan dilakukan sesuai indikasi medis, seperti ke spesialis bedah mulut, penyakit mulut, spesialis gigi anak, perawatan saluran akar gigi, dan lainnya. Kendati jumlah dokter spesialis gigi di Bandar Lampung saat ini masih sangat minim.
“Jadi ini masalah SDM yang terbatas.
Nanti kita sama-sama mendorong Dinas Kesehatan untuk memperbanyak dokter gigi spesialis di rumah sakit,” tukas Sri.(*)







Komentar