VoxLampung, Bandar Lampung – Selama masa cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni 31 Maret-7 April 2025, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lokasi mudik. Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas apabila mengalami masalah kesehatan saat sedang mudik ke kampung halaman.
“Silakan datang ke FKTP di lokasi mudik, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bisa melakukan tiga kali kunjungan dalam sebulan. Jika peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta,” kata Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Dodi Sumardi, saat konferensi pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, di kantornya, Kamis, 20/03/2025.
Selain mendapatkan kemudahan tersebut, peserta juga tidak wajib membawa kartu BPJS Kesehatan saat hendak berobat, namun cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK). Sesuai janji layanan BPJS Kesehatan, NIK bisa digunakan untuk mengidentifikasi peserta BPJS Kesehatan.
“Tidak diperlukan lagi kartu BPJS maupun fotocopy kartunya. Hanya tunjukkan NIK saja, peserta JKN sudah bisa menggunakan layanan kesehatan,” ungkapnya.
Dodi bilang, guna mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan baik di kantor cabang maupun layanan di Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA). Di kantor cabang, BPJS Kesehatan menerapkan piket dimulai dari tanggal 28 Maret, 2, 3, 4 dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat. Selain itu, pada layanan PANDAWA dapat diakses oleh peserta setiap hari selama 24 jam.
“Adapun jenis layanan yang masih dapat dimanfaatkan oleh peserta di antaranya layanan informasi, layanan administrasi, hingga layanan pengaduan. Apabila peserta ingin mengakses layanan digital, peserta juga bisa mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga website resmi BPJS Kesehatan,” paparnya.
Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Sri Wahyuni menambahkan, penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) guna mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.
Sementara itu, selama libur lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
“Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obatnya habis,” kata dia.
Kendati demikian, harus tetap dipastikan bahwa status kepesertaan JKN peserta harus aktif. Jika status kepesertaan JKN-nya tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk melunasi tunggakan tersebut.
“Apabila peserta merasa berat untuk melunasi tunggakan sekaligus, peserta bisa memanfaatkan Program New Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan satu juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta dalam melakukan pembayaran iuran JKN,” jelasnya.(*)







Komentar