VoxLampung, Pesawaran – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran, di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin, 24/2/2025.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran. Pemilihan tersebut dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan 2 (dua) pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iscardo P Panggar meminta kepada seluruh masyarakat Lampung, khususnya di Kabupaten Pesawaran untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Pesawaran.
“Kami harap semua pihak dapat menerima hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Kabupaten Pesawaran,” ucap Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, Senin, 24/2.
Ia menyatakan, dalam sengketa PHPU Kabupaten Pesawaran, Bawaslu Lampung telah memberikan pendampingan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Pesawaran selama proses persidangan. (Rls)
Komentar