VoxLampung, Bandar Lampung – Perkumpulan DAMAR menggelar kegiatan workshop membangun pemahaman dan kapasitas petugas OSSL dan Puskesmas tingkat Provinsi Lampung. Kegiatan berlangsung di Hotel Emersia Bandar Lampung, Sabtu, 29/6/2024.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Puskesmas percontohan Pengembangan Konsep Penyelenggaraan OSSL yaitu Puskesmas Branti Raya Lampung Selatan, Puskesmas Gisting Tanggamus, dan dari Puskesmas Tambah Subur Lampung Timur.
Selain itu, dihadirkan pula Wakil Ketua Komnas Perempuan Periode 2015-2019 yaitu Budi Wahyuni, dan Koordinator Divisi Perempuan dan Anak Perkumpulan DAMAR Sely Fitriani.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR Afrintina memaparkan, DAMAR Lampung yang merupakan anggota konsorsium Permampu, atas dukungan program MAMPU telah memfasilitasi pengembangan puskesmas Layanan One Stop Services and Learning (OSSL) untuk pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) Perempuan.
OSSL bertujuan memberikan beberapa aspek pelayanan dan pendidikan, antara lain pendidikan seks, penyadaran gender & seksualitas, pemeriksaan kesehatan tubuh dan alat reproduksi, konseling dan konsultasi.
“Hal ini agar mereka dapat menikmati hak-haknya dan mengalami pembelajaran serta mengalami transformasi yang mengakar dalam memahami persoalan dan sumbernya, hingga mampu menjadi pelaku perubahan,” ujar Afrintina.
Afrin bilang, OSSL juga untuk memperkuat layanan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan, anak dan remaja yang ada di Puskesmas melalui pengintegrasian dan sinergi dengan mekanisme rujukan antara lembaga penyedia layanan pemerintah lainnya dan lembaga layanan masyarakat.
Penyedia layanan tersebut adalah antara lain Women’s Crisis Center (WCC) serta para pihak yang melembaga secara baik, seperti Tokoh Agama dan Tokoh Adat termasuk pelibatan Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR), yang akan menjadi basis gerakan melawan pelanggaran HKSR Perempuan.
Afrin menjelaskan, terkait kebijakan dalam rangka pengembangan konsep penyelenggaraan OSSL, pihaknya berhasil membangun komitmen Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/kota di Lampung dalam pengembangan konsep OSSL di Puskesmas.
Rinciannya, di Kota Bandar Lampung, ada Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Nomor: 440/704/III.02/III/2018 Tentang Penetapan puskesmas Panjang dan Sukamaju untuk memberikan Pelayanan HKSR, juga mengusulkan Puskesmas kedaton.
Lalu, ada Keputusan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Nomor: 900/3930/IV.03/VII/2019, yang menetapkan Puskesmas Branti Raya sebagai Puskesmas yang memberikan pelayanan HKSR.
Puskesmas lain yang menjadi percontohan Pengembangan Konsep Penyelenggaraan OSSL (Pusat Perlindungan HKSR Perempuan) yaitu di Lampung Timur yaitu Puskesmas Tambah Subur. Kemudian di Lampung Tengah yaitu Puskesmas Puskesmas Gaya Baru V (Lima), dan di Tanggamus ada Puskesmas Gisting, serta di Lampung Utara ada Puskesmas Kotabumi II.
“Jadi sudah terbangun kesepakatan dan komitmen para pihak, khususnya Dinas Kesehatan berdasarkan refleksi, fakta-fakta di lapangan bahwa hak-hak kesehatan reproduksi di Provinsi Lampung memang belum terpenuhi, yang ditandai dengan adanya masalah kematian akibat kelahiran yang tinggi, kehamilan tidak diinginkan, kekerasan seksual dan masih adanya praktik aborsi yang tidak aman, maupun perkawinan usia anak,” paparnya.
Terkait pemilihan wilayah Puskesmas OSSL di Lampung, didasarkan pada kerentanan persoalan kekerasan terhadap perempuan termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, di wilayah itu juga telah terbentuk kelompok perempuan dan komunitas, serta Forum Multi Stakeholder untuk advokasi pemenuhan HKSR, dan wilayah tersebut direkomendasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Sementara itu, mewakili kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Sekretaris Dinas, Effendi, menyampaikan, upaya meningkatkan HKSR perempuan telah menjadi salah satu fokus utama Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam meningkatkan upaya Kesehatan Ibu dan Anak.
“Kegiatan ini merupakan bagian rangkaian Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia di bawah 19 Tahun melalui Revitalisasi One Stop Services and Learning atau OSSL,” kata Effendi.
Effendi bilang, layanan OSSL tidak hanya berfokus pada pelayanan medis tetapi juga pada aspek pembelajaran dan pendidikan. Pelayanan ini mencakup perempuan, perempuan muda dan penyandang disabilitas.
“Pelayanan OSSL menjadi wadah bagi perempuan untuk berbicara tentang masalah mereka termasuk kehamilan tidak diinginkan, anemia, dan masalah lainnya yang berkaitan dengan kesehatan dan reproduksi,” ungkapnya.
Effendi mengatakan, dalam UU nomor 16 tahun 2019 mengatur batas perkawinan anak menjadi 19 tahun. Ini melindungi anak dari bahaya praktik perkawinan anak.
Pernikahan anak dilarang, sesuai yang tertuang di UU nomor 35 tahun 2014. Di dalam UU juga mengatur bahwa orang tua wajib mencegah perkawinan anak. Pernikahan usia anak dapat terjadi apabila calon pengantin sudah mendapatkan izin dispensasi nikah dari hakim pengadilan agama.
“Perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Menurut SKDI 2017 dan Riskesdas 2018, faktanya 1 dari 9 pernikahan adalah perkawinan usia anak, dan 70% akan hamil dalam 1 tahun pertama setelah pernikahan. Sementara usia perempuan layak hamil minimal 20 tahun,” katanya.
Lanjut Effendi, kehamilan yang tidak ideal berpotensi menyumbang 4T yaitu terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering dan terlalu rapat. Sehingga perkawinan anak dapat berisiko komplikasi, karena belum memenuhi usia ideal saat hamil.
Berdasarkan Komdat Kesmas Provinsi Lampung tahun 2023, terdapat permasalahan kesehatan pada calon pengantin yang sebenarnya dapat dicegah yaitu sebanyak 3,75% catin perempuan Kekurangan Gizi, lalu, 3,84% catin perempuan mengalami Anemia, 12,89% catin mengalami ALKI (Penyakit Kronis dan Infeksi Menular Seksual), dan 25,15% adalah pasangan usia subur 4T (terlalu muda, terlalu tua, terlalu Dekat, dan terlalu banyak).
Kegiatan selanjutnya diisi dengan diskusi panel yang diawali pemaparan para narasumber. Kemudian para peserta yang notabene berasal dari Puskesmas, Dinas Kesehatan, Kelompok perempuan disabilitas, dan kelompok-kelompok perempuan lainnya diminta pendapat dan pandangannya terkait layanan HKSR di Puskesmas.
Dalam diskusi itu, Budi Wahyuni mengatakan bahwa OSSL ini satu atap, dan ada kata “learningnya”. Proses yang ingin diperoleh dari OSSL adalah proses pembelajaran. Sehingga nantinya orang yang sebelumnya tidak tahu HKSR, menjadi tahu.
Budi mengkritisi ihwal rekomendasi dari Puskesmas yang diberikan kepada Catin di bawah usia 19 tahun. Mestinya, sesuai targetnya OSSL bisa menolak pernikahan di bawah usia 19 tahun. Menurut Budi, ini adalah pekerjaan rumah terberatnya.
Budi bilang, Puskesmas mestinya berperan dalam mencegah perkawinan anak. Namun, apabila perkawinan itu benar-benar tidak bisa dihindarkan, maka setidaknya Puskesmas melakukan pencegahan kehamilan usia anak, pasca perkawinan.
“Di dalam dunia kesehatan, ada istilah mengurangi risiko. Bisakah untuk yang terpaksa menikah itu, diarahkan untuk menunda kehamilan, yaitu dengan cara menggunakan alat kontrasepsi?” ucapnya.
Terkait izin menikah untuk Catin, Sudarmi, dari Puskesmas Tambah Subur Lampung Timur menjelaskan bahwa Puskesmas tidak memiliki wewenang mengizinkan perkawinan anak. Dalam kasus ini, calon pengantin (Catin) datang ke Puskesmas justru meminta surat rekomendasi untuk mendaftar sidang permohonan perkawinan di Pengadilan Agama.
“Karena Catin itu kondisi sudah hamil, maka kami lakukan triple eliminasi, skrining kesehatan dan memberikan hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Menurutnya, Catin di bawah usia 19 tahun yang belum hamil, biasanya mereka tidak datang ke Puskesmas, melainkan langsung melakukan nikah siri.
Moderator diskusi, Ikram, menyimpulkan bahwa bukan Puskesmas yang melegalkan untuk kawin usia anak, tetapi di Pengadilan Agama, berdasarkan hasil sidang.
“Karena Catin tersebut datang sudah kondisi hamil, dapat surat rujukan dari Puskesmas, lalu dibawa ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama menyetujui perkawinan itu,” kata Ikram.
Masih dalam sesi diskusi, Budi Wahyuni juga menyampaikan ihwal pentingnya pemeriksaan kesehatan psikis dan sosial, selain kesehatan fisik.
“Sehat secara reproduksi jelas ukurannya. Namun sehat itu kan harus seimbang yaitu secara fisik, psikis dan sosial. Sehingga melibatkan banyak pihak,” ucap Budi.
“Proses ini yang akan kita catat sebagai betul-betul “learning”. Bukan sebatas teknis medis di Puskesmas.
Sudah saatnya tak hanya fisik, psikis, tetapi sosial juga dibangun,” imbuhnya.
Selain itu, PR selanjutnya terkait OSSL yaitu terkait hak-hak disabilitas, baik itu disabilitas intelektual, pendengaran, penglihatan, maupun disabilitas fisik lainnya.
“Yaitu tidak boleh ada diskriminatif, menjudge, dan lainnya. Karena kita sudah pada konteks GEDSI HKSR.
Saya yakin ini tidak mudah, semua berproses. Oleh karena itu, semua saling mengingatkan bahwa kita ada mandat untuk GEDSI,” ucapnya.
Setelah sesi diskusi, selanjutnya kegiatan ditutup dengan perumusan rekomendasi untuk kelanjutan dan perluasan OSSL yang peka GEDSI ke depan, serta terkait keterlibatan Kader Komunitas Gerakan Perempuan Lampung dalam layanan HKSR di Puskesmas OSSL. Selain itu, juga terkait pembaharuan dan dibutuhkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Kesehatan mengenai Puskesmas OSSL di 7 kabupaten.(Imelda)






Komentar