VoxLampung, Bandar Lampung – Sebanyak 92 Camat dan Lurah di Provinsi Lampung mendapat penghargaan dalam acara Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum 2024. Acara berlangsung di Ballroom Swiss-Belhotel Bandar Lampung, Selasa, 25/6/2024.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, didampingi Penyuluh Hukum Utama dan Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Lampung.
Penyerahan medali penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2024 ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-05.HN.04.04 Tahun 2024.
Hadir dalam acara ini Menteri Hukum dan HAM yang diwakili Kepala Pusat
Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham, Sofyan, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Forkopimda, Bupati/Walikota Penerima Penghargaan se-Provinsi Lampung, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, dan undangan lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumbang Tobing mengatakan, terdapat 92 desa/kelurahan dari 14 kabupaten/kota yang akan diresmikan. Adapun sebanyak 60 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum sejak tahun 2022 dan 32 desa/kelurahan merupakan hasil dari pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sejak tahun 2023.
“Sebanyak 92 desa/kelurahan ini telah memenuhi persyaratan penilaian empat dimensi yaitu dimensi akses informasi, dimensi akses implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi akses demokrasi dan regulasi. Selain itu desa/kelurahan ini telah melalui berbagai tahapan pembentukan, pembinaan dan penilaian desa sadar hukum,” kata Sorta.
Sorta menyampaikan, para penyuluh hukum dari Kemenkumham Lampung bersama perwakilan dari berbagai unsur baik dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan organisasi bantuan hukum telah melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa/kelurahan baik langsung maupun tidak langsung.
“Penyuluhan hukum tersebut meliputi berbagai isu hukum meliputi perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak, pencegahan KDRT, bahaya penyalahgunaan narkoba, pemberdayaan UMK di desa/kelurahan melalui perlindungan kekayaan intelektual dan pendirian perseroan perorangan,” paparnya.
Selain itu, lanjut Sorta, pihaknya juga telah mendorong peran kepala desa/lurah sebagai paralegal dalam penyelesaian konflik di wilayahnya. Pada bulan ini, sebanyak 12 Kepala Desa/Lurah di Provinsi Lampung memperoleh predikat Non-Litigation Peace Maker, bahkan satu orang Kepala Desa masuk kategori Top 10 peserta Paralegal Academy terbaik.
“Capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Kemenkumham dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, para aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, serta pemangku kepentingan lainnya,” imbuhnya.
“Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada bapak/ibu yang telah bersama-sama dengan kami dalam melaksanakan pembentukan dan pembinaan kepada desa/kelurahan di Provinsi Lampung. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Forkopimda Provinsi Lampung atas dukungannya terhadap pelaksanaan program-program Kanwil Kemenkumham Lampung,” sambung Sorta.
Sorta juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional yang diwakili oleh Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum atas arahan dan bimbingannya dalam mengimplementasikan kebijakan di bidang pembinaan hukum nasional di Provinsi Lampung.
“Kita masih punya banyak pekerjaan. Karena jumlah keseluruhan desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Lampung baru mencapai 137 desa/kelurahan dari total 2.654 desa/kelurahan di Provinsi Lampung, kurang lebih 5%. Sehingga ke depannya kami berkomitmen untuk terus meningkatan kesadaran hukum masyarakat,” imbuh Sorta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mewakili gubernur menyampaikan, dengan diresmikannya 92 Desa Sadar Hukum di Provinsi Lampung, merupakan langkah yang sangat penting dalam memajukan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Jadi 92 desa/kelurahan ini sudah dinobatkan, maka harus sukses dan menjadi contoh. Kita semua berkeyakinan, dengan kita mengawal masyarakat sadar hukum di tingkat desa, maka itu modal yang sangat besar untuk mensukseskan pembangunan daerah ini,” kata Sekda Fahrizal.
Desa Sadar Hukum, kata Sekda, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sadar akan hukum dan mampu mengintegrasikan nilai-nilai hukum dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
“Hal ini tidak hanya mendukung penguatan sistem hukum di tingkat lokal, tetapi juga berkontribusi pada upaya membangun negara yang berkeadilan dan berperadaban,” ujar Sekda.
Sekda juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Kemenkumham. Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan atas upaya Pemda dan para pihak dalam membina, mengembangkan, dan mengukuhkan desa/kelurahan binaan di wilayah Provinsi Lampung tahun 2024 sebagai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.
“Penghargaan ini bukan hanya sebuah prestasi bagi kami, tetapi juga merupakan dorongan besar untuk terus meningkatkan dedikasi kami dalam memajukan kesadaran hukum di masyarakat,” ucap Sekda.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan yang terbaik dalam memasyarakatkan hukum, sehingga setiap warga negara Indonesia dapat memahami, menghormati, dan mematuhi hukum sebagai landasan utama dalam menciptakan kehidupan yang aman, tertib, dan damai,” pungkasnya.(Rls)
Komentar