VoxLampung.com, Bandar Lampung – Berkas perkara mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti dinyatakan lengkap. Krissanti merupakan tersangka dugaan penggelapan dana kas, saat menjabat sebagai Bendahara BPBD Bandar Lampung, dengan kerugian negara mencapai Rp322 juta.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira mengatakan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Bandar Lampung menyatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
“Sudah P.21 per 1 oktober 2021,” ujar Erik Yudhistira saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu, 6/10/2021.
Selanjutnya, pelimpahan tahap II, berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), recananya bakal dilakukan pada Kamis, 7 oktober 2021, besok.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun rencana dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang.
Dalam perkara ini, sebanyak 14 orang saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik menggaet tim dari Inspektorat Kota Bandar Lampung sebagai ahli untuk penghitungan kerugian negara, tidak menggunakan BPKP Lampung atau BPK RI, dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung telah menahan Krissanti di Lapas Perempuan Bandar Lampung. Penetapan tersangka berawal dari pemeriksaan pelaku sebagai saksi dengan berdasarkan SP-Dik Nomor : PRINTDIK – 01/1.II.10/Fd.I/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Krissanti sempat dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, namun, Kejari Bandar Lampung lebih dulu menetapkannya sebagai tersangka.(*)







Komentar