VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandar Lampung bernama Sn (39) divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, pada Selasa, 21/9/2021.
Syaffrans terbukti mencabuli anak kandungnya sendiri. Tak hanya sekali, kejadian ini pun dilakukan terdakwa hingga empat kali.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitri Ramadhan menilai, terdakwa Sn telah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Majelis Hakim, Fitri Ramadhan saat membacakan putusan, Selasa siang.
Lebih lanjut, majelis hakim mengatakan, dalam dakwaannya, perbuatan bejat terdakwa tersebut dilakukannya sebanyak empat kali yakni di bulan Juli 2019, kemudian perbuatan lainnya dilakukan pada Febuari, Maret dan April 2021.
Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa yakni selain merusak masa depan korban, juga menimbulkan trauma terhadap korban. Sedangkan, hal yang meringankan yakni terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan dan serta belum pernah dihukum.
Pelaku terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang terpatuhi. (*)







Komentar