VoxLampung.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang, yang lima di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mereka dipanggil untuk diperiksa menjadi saksi dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang berlokasi Jalan Basuki Rahmat Nomor 33, Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampura,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 20/8/2021.
Adapun nama-nama yang dipanggil KPK sebagai berikut:
1. YR (Aparatur Sipil Negara)
2. FSD (Aparatur Sipil Negara)
3. JI (Aparatur Sipil Negara)
4. SH (Aparatur Sipil Negara)
5. FA Swasta (Direktur CV. Sembilan)
6. TN (Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara)
7. BS (Wiraswasta)
8. DM (Wiraswasta)
Dengan tambahan delapan orang tersebut, KPK sudah memeriksa sebanyak 16 saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, dalam kurun waktu 18 sampai 20 Agustus 2021.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menangani perkara Tipikor di Kabupaten Lampung Utara, pada tahun 2020 lalu, atas nama terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri. Mereka telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang, pada Juli 2020 lalu. (*)




Komentar