oleh

Hati-hati Saat Main Layangan! Nyangkut di Kabel Listrik Bisa Kena Denda Rp2,5 Miliar

VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Bermain layang-layang saat ini sedang digemari masyarakat, terutama oleh anak-anak dan remaja. Permainan yang mengandalkan kekuatan angin itu meski sangat menyenangkan, namun tak jarang justru memberikan dampak negatif, jika dimainkan di lokasi yang tidak tepat.

Salah satu dampak negatifnya yakni benang layangan tersangkut di kabel atau jaringan listrik. Hal itu dapat mengganggu jaringan listrik, bahkan sampai terputusnya aliran listrik.

Seperti yang terjadi di Jalan Pajajaran, Gunung Sulah, Kota Bandar Lampung hari ini. Sejumlah petugas PLN tampak berjibaku membersihkan layangan yang menyangkut di kabel listrik.

“Ini sudah kesekian kalinya, kami bersihin ini. Masalahnya gini layangannya nyangkut di kabel listrik bisa bahaya dan mengganggu jaringan listrik, parahnya listrik padam,” ungkap Fajar, salah satu petugas PLN, Sabtu, 21/8/2021.

Darma Saputra, Asisten Manager Komunikasi dan Manajemen Stakeholder PLN UID Lampung menjelaskan, sanksi bagi masyarakat yang layangannya tersangkut di jaringan listrik dan mengganggu kelancaran penyediaan listrik, telah diatur dalam Undang Undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Gubernur Tinjau Kapal Isolasi Covid-19 KM Lawit di Pelabuhan Panjang

Pada pasal 51 ayat 1 disebutkan, setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Kemudian, pada pasal 2 disebutkan, apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 Miliar.

“Jadi kalau layangan tersebut tersangkut di kabel listrik, dan mengakibatkan terputusnya aliran listrik, maka dapat dipidana penjara 5 tahun, dan denda maksimal Rp2,5 Miliar,” Kata Darma.

Untuk itu, Darma mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Lampung, untuk berhati-hati saat bermain layangan. Selain berbahaya bagi keselamatan lantaran berpotensi tersengat listrik, juga dapat mengganggu kepentingan banyak orang jika sampai listrik terputus.

“PLN tidak melarang masyarakat bermain layangan. Kami hanya mengimbau agar bermain layangan di tempat yang aman, yaitu jauh dari jaringan listrik PLN. Lebih aman bermain di lapangan,” Imbau Darma.(Rdn)

Komentar