VoxLampung.com, Bandar Lampung – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung kembali menggeledah blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat malam, 13/8/2021.
Kegiatan razia yang dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-76 Republik Indonesia ini sesuai surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung nomor W9.UM.01.01-3709 untuk dapat melaksanakan razia serentak.
Kegiatan razia dan penggeledahan ini dilaksanakan oleh 27 Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung dibantu oleh tiga orang personel Kepolisian dari Polsek Jati Agung. Kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB, hingga pukul 21.30 WIB.
Razia dan penggeledahan dilaksanakan pada kamar hunian WBP, yakni Blok A Kamar 1, 2, 11 dan 15. Kemudian, di Blok B Kamar 32, 33 dan 34, serta di Blok C Kamar 10, 13 dan 26.
BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Bandar Lampung Rutin Razia Kamar Napi
“Kegiatan ini merupakan kegiatan penggeledahan Serentak pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP, yang disinyalir dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan,” Kata Kepala Rutan Bandar Lampung Sulardi, melalui keterangan tertulisnya.
Adapun barang-barang yang disita dari blok hunian Napi di antaranya yakni pencukur kumis, mangkok beling, botol kaca, pinset, obeng, kawat besi, korek api gas, kartu remi, pengupas buah, pemanas air, terminal listrik, filter akuarium, sendok besi, cermin, dan lain-lain.
“Dari kegiatan penggeledahan ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang berupa Narkoba. Alhamdulillah kegiatan juga berlangsung dengan baik, tertib, dan lancar, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” Pungkas Sulardi. (*)







Komentar