VoxLampung.com, Kalianda – Kabupaten Lampung Selatan menjadi salah satu dari 45 daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
PPKM Level 4 di Lampung Selatan dan lima daerah lainnya yakni Pringsewu, Tulangbawang Barat, Lampung Timur, dan Lampung Barat bakal berlangsung hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Penerapan PPKM Level 4 di kabupaten/kota di Lampung ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali.
Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal memberlakukan kebijakan PPKM level 4 di seluruh kecamatan.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto langsung mengambil sikap tegas dengan menginstruksikan seluruh camat untuk menjalankan Instruksi Mendagri tersebut.
Langkah itu dipilih untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan, demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu ditegaskan Bupati Nanang Ermanto saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Selasa,10/8/2021.
Bupati Nanang Ermanto mengatakan, sebagai perpanjangan tangan pemerintah, pemerintah daerah wajib mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan gubernur.
“Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang Ermanto, berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung.
Adapun aturan dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tersebut di antaranya membatasi acara hajatan. Dalam poin ke-tiga huruf l disebutkan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan untuk kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4.
“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jadi jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.
Selain itu, dalam Instruksi Mendagri tersebut dijelaskan bahwa pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%.
Dalam Instruksi Mendagri itu juga disebutkan untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
“Kegiatan yang tidak bisa dihindari seperti pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg skala kecil,” terang Nanang.
Nanang menyebut, pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir, bisa jadi membuat masyarakat merasa lelah. Namun kondisi tersebut jangan membuat putus asa dan menyerah seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Tetapi kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja maksimal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggungjawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya.
Berikut aturan lengkap selama PPKM level 4 yang ditetapkan di Kabupaten Lampung Selatan hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Selengkapnya download di sini : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2021. (*)







Komentar