oleh

Ikuti Rakor PEN Secara Daring, Bupati Lamsel Paparkan Program Pinjaman Peningkatan Infrastruktur

VoxLampung.com, Kalianda – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menghadiri rapat koordinasi (Rakor) Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digelar secara virtual. Nanang bersama jajarannya mengikuti rakor itu melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu siang, 21/07/2021.

Rakor itu dipandu Ery Hartito dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dan dihadiri Dudi Hermawan dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Poltak P. dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Erdian Dharmaputra selaku Kepala Divisi  Pembiayaan Publik PT SMI.

Dalam paparannya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa Pemkab Lampung Selatan akan melakukan pinjaman melalui PT SMI sebesar Rp 90 miliar.

Nanang menyebut, dana pinjaman itu akan diperuntukkan pembangunan infrastruktur jalan poros sepanjang kurang lebih 46,83 kilometer.

Rinciannya, peningkatan jalan koridor Simpang Serdang-Jatibaru-Talang Jawa-Batas Lampung Timur sebesar Rp 40.831.330.000 sepanjang 20,71 kilometer.

Kemudian, peningkatan jalan koridor Sidomulyo-Sidoarjo-Bumidaya-Palas sebesar Rp 49.168.670.000 dengan panjang 26,12 kilometer

“Manfaat yang ingin dicapai adalah untuk membangkitkan perekonomian masyarakat guna tercapainya pemulihan ekonomi nasional,” ujar Nanang dalam rakor virtual tersebut, berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung.

Nanang menyatakan, pemerintah daerah juga melibatkan Inspektorat Kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan program tersebut.

“Intinya program ini untuk kepentingan masyarakat. Bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi masyarakat. Insya Allah, 2022 sudah selesai dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Nanang.

Sementara itu, Kepala Divisi  Pembiayaan Publik PT SMI, Erdian Dharmaputra menjelaskan, program Pinjaman PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

“Pinjaman PEN ini adalah pinjaman yang sangat mendesak. Artinya pinjaman ini sifatnya untuk kebutuhan yang sangat mendesak,” tuturnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan program PEN diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020). Pemerintah menunjuk PT SMI (Persero) sebagai pelaksana sekaligus penyalur dana pinjaman program ini.(*)

Komentar