oleh

Bandar Lampung Perpanjang PPKM Mikro, Mall-Swalayan Tutup Jam 5 Sore

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang penerapan PPKM Mikro bagi Kota Bandar Lampung, terhitung 6 Juli hingga 20 Juli 2021.

Melansir akun instagram pribadi Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, pemerintah kota melakukan rapat virtual guna membahas pemberlakuan PPKM ini di Kota Tapis Berseri.

“Siang tadi Bunda bersama Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung menggelar rapat terbatas dan virtual dengan satgas di tingkat kelurahan dan kecamatan,” tulis Eva.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam rapat tersebut, pihaknya membahas berbagai hal terutama ketersediaan oksigen, jumlah ruang isolasi yang tersedia, dan kasus positif di setiap kecamatan. Ia pun meminta agar protokol kesehatan dilaksanakan dengan lebih ketat.

“Bunda meminta kepada Satgas Kota Bandar Lampung agar memperketat penerapan protokol kesehatan. Camat dan lurah berkerjasama memantau warga nya yang sedang melakukan isolasi mandiri,” ujarnya.

Selanjutnya, ihwal pemberlakuan PPKM Mikro, Walikota wanita pertama di Bandar Lampung itu meminta kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Semua aturan PPKM Mikro akan efektif diterapkan mulai Rabu, 7 Juli 202. Sore tadi bunda bersama Forkopimda memberikan sosialisasi kepada pengelola mall dan swalayan agar besok tutup pukul 17.00. Selain itu Satgas akan melakukan penyekatan di lima titik pintu masuk Kota Bandar Lampung,” pungkasnya.

BACA JUGA: Bandar Lampung Kembali Berstatus Zona Merah Covid-19, Kadiskes: Angka Kematian Tinggi

Perlu diketahui, untuk penyekatan sendiri berada di lima titik perbatasan, yakni di Kemiling, Sukarame, Panjang, Rajabasa, dan Lematang.

Adapun beberapa poin hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung di antaranya yakni untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar Swalayan, dan toko modern sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Untuk kegiatan usaha restoran dan pedagang pinggir jalan/angkringan dapat buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kemudian, kafe, karaoke, diskotek, pub, spa, panti pijat, billiard, lapo tuak dan hiburan lainnya ditutup sementara waktu.

Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang (Drive Thru) dapat diizinkan 24 jam.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu.

Untuk kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Hotel/penginapan/dan sejenisnya tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar kota sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Selama kegiatan operasional berjalan tetap melaksanakan protokol COVID-19 secara ketat yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan Pakai Sabun dan Air Mengalir, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Membatasi Mobilisasi dan Interaksi (5 M)

Apabila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut diatas maka akan dikenakan sanksi berdasarkan : a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; d. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; e. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Mendagri, mendapatkan sanksi dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Riduan)

Komentar