VoxLampung.com, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memasang patok beton batas sempadan pantai, di Pantai Kedu dan Pantai Kedu Warna, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, pada Selasa, 22/6/2021. Bupati Lamsel Nanang Ermanto mengawal langsung pemasangan patok tersebut.
Pada kegiatan itu, Nanang turut didampingi sejumlah pejabat utama dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Nanang mengatakan, pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan batas sempadan pantainya, yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Kami pasang ini (patok) sesuai dengan Undang-Undang. Ada aturannya, jangan dicopot-copot, ada pidananya,” tegas Nanang kepada pengelola Pantai Kedu dan Kedu Warna, berdasarkan rilis yang diterima VoxLampung dari Diskominfo Lamsel.
Pada kesempatan itu, Nanang juga mempertanyakan keberadaan legalitas sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan. Lantaran, sebagian lokasi di kedua pantai tersebut berada di atas lahan sempadan pantai.
BACA JUGA: Silaturahmi ke APDESI, Polda Lampung Ajak Sukseskan Pilkades se-Lamsel
“Nanti kita panggil BPN. Kita koordinasikan lagi. Yang jelas kami tidak akan mengganggu lahan pribadi warga. Apalagi dikelola untuk wisata,” kata Nanang.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung Selatan Wahidin Amin menjelaskan, pemasangan patok tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan diperkuat dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Kemudian, Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung Tahun 2018–2038, Perda Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009–2029.
Serta, Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2011-2031.
“Dalam Perda diatur pemasangan patok ini berjarak minimal 100 meter dan maksimal 300 meter dari titik air pasang tertinggi ke arah daratan. Apalagi kita masuk daerah rawan bencana, setelah tsunami kemarin seharusanya direvisi 300-500 meter,” jelas Wahidin.
Wahidin menambahkan, tujuan pemasangan patok sempadan pantai antara lain adalah untuk perlindungan terhadap gempa dan tsunami, normalisasi, dan rehabilitasi.
Kemudian, pengendalian kerusakan kawasan sempadan pantai, pengendalian pemanfaatan kawasan budidaya di sempadan pantai, dan pengembangan kegiatan pariwisata yang tidak menggangu kawasan lindung di sempadan pantai.
“Tujuan pemasangan batas sempadan pantai ini yang terpenting adalah untuk pengamanan masyarakat. Karena kita termasuk zona rawan tsunami,” kata Wahidin.
Pemilik Pantai Kedu Warna, Sugiarto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemasangan patok batas sempadan pantai tersebut oleh Pemkab setempat.
“Ya tidak masalah, ini kan peraturan dari pemerintah. Yang penting jangan dihilangkan hak saya berdasarkan sertifikat. Bagaimanapun kita ikut pemerintah,” ujarnya.
Sugiarto mengatakan, wisata Pantai Kedu Warna yang dikelolanya telah berdiri sekitar setahun lalu. Lahan tersebut ia beli dari orang Jakarta pada tahun 2001 silam.
“Dulu pantai ini saya beli ada 3 hektar. Tetapi 1 hektar dibeli orang Jerman. Jadi luas lahan yang dikelola sebagai tempat wisata sekitar 2 hektar,” ungkapnya. (*)







Komentar