oleh

Buron Sejak 2012, Pelaku Curas Diciduk Polisi dan Dihadiahi Timah Panas Karena Melawan

Voxlampung.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku berinisial ES Alias Jarwo Alias Ngapak Alias Watno, yang merupakan residivis yang juga DPO tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku ditangkap di Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jum’at, 21/05/2021

Menurut Kapolres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Popon Ardianto Sunggoro, pelaku merupakan residivis (DPO) pelaku curas toko emas pada tahun 2012 dengan Korban bernama Handoyo.

Selain itu, ES juga terlibat tindak kejahatan lain, seperti di Jalan Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, dengan korban Budi Faharjo dan di wilayah Punggur dengan korban Mirdiansyah, yang tokonya dibobol pelaku dengan cara merusak rolling door (pintu) toko.

Ihwal kronologis penangkapan pelaku, AKBP Popon menyampaikan, tim yang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah istri mudanya langsung tancap gas guna bisa menyergap pelaku.

BACA JUGA: Tersengat Listrik, Pekerja Bangunan di Natar Meninggal Dunia

“Kronologis pada saat tim Tekab 308 Sat Reskrim melakukan penangkapan, pelaku diketahui berada di rumah istri mudanya di Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Pada saat dikepung, pelaku mencoba melarikan diri ke samping rumah,” Kata Popon dikutip mitrapol.com.

Namun, lanjut Popon, rupanya pelaku terdesak dan pelaku mengeluarkan senjata api dan berusaha melawan anggota yang melakukan penyergapan secara aktif.

“Petugas dengan sigapnya langsung melakukan tindakan tegas terukur dan pelaku dapat dilumpuhkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan perawatan, namun nyawanya tidak dapat tertolong lagi,” terang Popon.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa senjata api rakitan jenis revolver warna stainless dengan 4 butir amunisi aktif kaliber 5,56, serta KTP dan ATM yang berada di dalam dompet pelaku yang terjatuh pada saat pelaku melakukan tindak pidana curat di TKP toko MM Punggur Lampung Tengah.

”Pelaku ES merupakan komplotan residivis curat dan curas yang beranggotakan 4 orang. Namun saat ini yang berhasil diamankan oleh Polres Lampung Tengah baru 1 orang dan masih dilakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya,”pungkas Popon. (Riduan)

Komentar