VoxLampung.com, Lampung Selatan – Pasca terjadinya pembakaran Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Candipuro Lampung Selatan, pada Selasa, 18/5/2021, kemarin, polisi mengamankan setidaknya delapan orang terkait peristiwa tersebut.
“Pagi ini sudah diamankan delapan orang,” Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip CNN Indonesia, Rabu, 19/5/2021.
Kendati demikian, Pandra belum bisa merinci lebih detail ihwal identitas para terduga pelaku yang telah diamankan itu.
“Penyidik kepolisian sudah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden pembakaran tersebut,” lanjut Pandra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya mengamankan beberapa terduga pelaku berdasarkan inisiator aksi, provokator pembakaran, hingga warga yang ikut-ikutan melakukan aksi pembakaran tersebut.
“Ini adalah sekelompok masyarakat saja yang memprovokasi,” timpal Pandra.
BACA JUGA: Amarah Meluap, Warga Bakar Polsek Candipuro Lampung Selatan
Pandra menceritakan, peristiwa ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat. Para pengunjuk rasa mengeluhkan banyak kasus di daerah Candipuro yang tidak terselesaikan oleh pihak kepolisian.
Namun, unjuk rasa tersebut malah berujung aksi yang terjadinya pembakaran itu.
Pandra juga menjelaskan jumlah petugas kepolisian yang hanya 19 orang terkadang tak mampu menangani seluruh keluhan masyarakat Candipuro yang mencapai 55 ribu orang.
Dia merincikan, selama 2021 ini sudah ada tujuh kasus laporan polisi terkait kejahatan jalanan yang dikerjakan oleh Polsek Candipuro.
“Pengungkapan kasus Polsek Candipuro dari Januari sampai April terakhir ini ada tujuh laporan polisi yang sudah ditangani, dengan empat sudah P21 atau berkas sudah naik (ke Kejaksaan),” imbuhnya.
Saat ditanya tentang para tahanan dan korban jiwa, Kombes Pandra menjelaskan, dari informasi yang didapat, tidak ada anggota Polsek yang menjadi korban akibat insiden tersebut. Dan tahanan yang berada di Polsek juga telah dievakuasi. (*)




Komentar