VoxLampung.com, Bandar Lampung – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung menggelar kegiatan seminar peningkatan kapasitas pembimbing kemasyarakatan. Acara berlangsung di Aula Gedung Bapas Bandar Lampung, Jumat, 9 April 2021, mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan itu mengusung tema “Sosialisasi Wajib Lapor, Pentingnya Rehabilitasi, Dan Prosedur Rekomendasi Asesmen Terpadu Bagi Pecandu Napza Dalam Upaya Diversi Dan Proses Peradilan Anak”.
Seminar dihadiri oleh Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Totok Lisdiarto, Konselor Adiksi IPWL Rumah Rehabilitasi House Of Serenity Lampung, 3 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya yakni Sis Muslim, Heru, dan Elvi Suryaningsih, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda dan Pertama Bapas Bandar Lampung.
Kepala Bapas Bandar Lampung M Rolan mengatakan, seminar itu bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya rehabilitasi bagi pecandu Napza dalam proses rekomendasi asesmen terpadu, serta proses peradilan bagi Para Aparat Penegak Hukum terhadap anak pecandu Napza untuk mendapatkan rekomendasi rehabilitasi.
Dalam Materi yang disampaikan oleh Totok Lisdiarto dari BNN, dipaparkan terkait fungsi dan peran Tim Asesmen Terpadu, penjelasan tekait Narkoba, gambaran umum dan ancaman Narkoba di Provinsi Lampung, overview penyalahgunaan Narkoba Di Provinsi Lampung, serta perbedaan antara korban penyalahguna narkoba, penyalahguna, dan pengedar.
BACA JUGA: Pegawai UPT Kemenkumham Lakukan Donor Darah, PMI: Sangat Membantu Stok yang Menipis
Totok menjelaskan dalam Pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu Bagi Penyalahguna Narkotika dibuktikan sebagai seseorang yang memerlukan rehabilitasi. Hal ini dapat dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Hukum dan Tim Medis.
Tim Hukum terdiri dari Kemenkumham, Kejaksaan, Polri, dan BNN serta Bapas untuk perkara anak yang memiliki tugas melakukan analisis dalam kaitan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Penyalahgunaan Narkotika, berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara.
Tim Medis terdiri dari dokter dan psikolog yang memiliki tugas melakukan asesmen dan analisis medis, psikososial serta merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi penyalahguna Narkotika.
Adapun Kewenangan Tim Asesment Terpadu adalah atas permintaan penyidik untuk melakukan analisis peran seseorang yang ditangkap atau tertangkap tangan sebagai Korban penyalahgunaan Narkotika atau pecandu narkotika atau pengedar Narkotika.
Kemudian, menentukan kriteria tingkat keparahan penggunaan Narkotika sesuai dengan jenis kandungan yang dikonsumsi, situasi dan kondisi ketika ditangkap pada tempat kejadian perkara. Tugas selanjutnya yakni merekomendasi rencana terapi dan rehabilitasi terhadap pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika.
Sementara itu, Chandra Audi Dinata menjelaskan bahwa pentingnya rehabilitasi bagi pecandu Napza bahwa rehabilitasi membantu pecandu menghadapi stigma di masyarakat, dan meningkatkan kemampuan pecandu untuk melakukan reintegrasi sosial.
“Dalam prosesnya juga melibatkan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan dukungan sosial kepada pecandu,” Kata Chandra.
BACA JUGA: Pupuk Sportivitas Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Kotaagung Gelar Porsenap
Dandy Setiawan, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Bandar Lampung menyampaikan, pentingnya aparat Penegak Hukum dalam proses penanganan kasus Narkotika, khususnya bagi anak-anak agar dapat menerapkan Asesmen Terpadu, dimana hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu dapat menentukan status pelaku pidana Narkotika untuk direhabilitasi.
Mengingat, ketika Kasus Narkotika yang melibatkan anak terdapat pasal 127 UU No 35 / 2009, maka sesuai dengan Pasal 10 (1) UU No 11/2012 penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya diversi di tingkat penyidikan, dengan bentuk kesepakatan hasil diversi berupa mengikuti rehabilitasi medis dan psikososial sesuai pasal 10 (2) huruf b ke 1 UU No 11/2012.(*)





Komentar