oleh

Pinjamkan Uang Rp2 Miliar, Kakak Tiri Mustafa Ikut Dijanjikan Proyek di Lamteng

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 25/3/2021.

Pada sidang kali ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi, yang 6 di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Lampung Tengah, yaktu Rusdiyanto, Agus, Zainudin, Raden Sugiri, Ahmad Junaidi, dan Natalis Sinaga.

Saksi Zainudin, Raden Sugiri, dan Natalis Sinaga hadir secara online dari Lapas Bandar Lampung. Saat persidangan sudah dimulai, barulah Saksi ke-7, Safrudin yang merupakan kakak tiri Mustafa hadir di ruang sidang.

BACA JUGA: Sengkarut Fee Proyek Lamteng, Kontraktor Dimintai Rp5 Miliar untuk Tanda Jadi

Pantauan Ridho Ardiansyah dari Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM (Puskamsikam) Fakultas Hukum Universitas Lampung, saat akan disumpah oleh hakim, Safrudin mengajukan pengunduran diri sebagai saksi.

“Kalau memang diberikan pilihan mengundurkan diri, ya saya pilih mundur saja pak,” Kata Safrudin.

Setelah pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Efiyanto, saksi kemudian diperiksa tanpa diambil sumpahnya untuk mendengarkan keterangan.

Diketahui, saksi yang bekerja mengurus kebun pernah dipinjami uang oleh Mustafa untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Lampung.

“Iya, pada bulan Juni 2017 pernah dipinjami uang oleh terdakwa, lalu dijanjikan akan diberikan proyek di Lampung Tengah,” Ungkap Safrudin.

Saksi Safrudin kemudian mencari uang dengan menghubungi keluarganya yang lain, setelah itu terkumpul uang Rp 2 Miliar.

BACA JUGA: Aliran Dana Suap Mustafa, Chusnunia Chalim Disebut Terima Rp1 Miliar dan Rp 150 Juta

“Saya bawa uang itu di kardus dan kantong plastik, setelah itu kami bertemu dengan Ncus (Rosmaladi) di PKOR Way Halim,” Bebernya.

Setelah menyetorkan uang itu, Safrudin kemudian diberikan proyek jalan di Rumbai, Lampung Tengah, dengan nilai pekerjaan Rp 1,5 Miliar.

“Saudara kan berkebun, kok bisa melaksanakan proyek jalan?” Tanya Jaksa KPK.

“Saya alihkan lagi ke ALP pak, kemudian saya dapat 10 sampai 15%,” Jelas Safrudin.

Berdasarkan keterangan Mustafa juga, saksi Safrudin saat ini masih meminta sisa proyek karena uang yang dipinjami tidak sesuai dengan nilai proyek yang diberikan.

“Bahkan hingga saat ini saya di Lapas Sukamiskin, kakak saya masih meminta uang ganti rugi itu pak,” Terang Mustafa. (*)

Komentar