VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang lanjutan perkara gratifikasi terdakwa Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis pagi, 18/3/2021.
Pada sidang kali ini, KPK menghadirkan 5 orang saksi yaitu Yusron Fauzi (kontraktor CV. 77 Lampung Tengah), Muhibatullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim, Ahmad Ferizal, dan Yusari Aris.
Pantauan Ridho Ardiansyah dari Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan HAM (Puskamsikam), dalam sidang itu saksi Yusron mengatakan, ia mendapat tawaran proyek konstruksi di Lampung Tengah melalui Indra Erlangga (Kabid Perumahan dan Pemukiman Dinas Bina Marga).
BACA JUGA: Puskamsikam Apresiasi Jaksa KPK Hadirkan Saksi Penting di Sidang Jilid II Mustafa
“Saya kenal dekat dan percaya dengan Indra, karena kebetulan kami memang satu klub motor trail,” Kata Yusron kepada majelis hakim.
“Saya diminta total uang Rp 3 Miliar sebagai tanda jadi, dengan nilai pekerjaan 15 M,” Tambah Yusron.
Yusron bilang, menurut penuturan Indra, uang tersebut akan diserahkan kepada Kadis PUPR untuk kemudian diberikan kepada Bupati (Mustafa).
Namun kemudian, proyek yang dijanjikan kepada Yusron batal, karena Mustafa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Februari 2018 lalu.
“Saya pernah menanyakan uang tanda jadi yang saya berikan, namun setelah dijelaskan kronologinya oleh Pak Indra, saya jadi tidak tega untuk meminta ganti uang tersebut. Bahkan sampai sekarang belum dikembalikan,” Terang Yusron.
BACA JUGA: Rutan Bandar Lampung Kukuhkan Sat Ops Kepatuhan Internal
Muhibatullah yang diperiksa selanjutnya menerangkan, bahwa ia pernah dipinjami uang sejumlah Rp2 miliar oleh Taufik Rahman (Kadis Bina Marga Lampung Tengah) untuk mengikuti proyek di Lampung Tengah.
“Saya mengumpulkan uang tersebut dari Dede Rp400 juta, Safwan Rp200 juta, Kholik Rp200 juta, Hidayatullah Rp300 juta, Junaedi Rp100 juta, dan dari kantong pribadi saya Rp900 juta, kemudian menyerahkan uang tersebut melalui Rusmaladi alias Ncus (Kasi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah Timur Dinas Bina Marga Lampung Tengah) dalam kantong plastik dan kotak kardus,” Terang Muhibatullah.
Ia juga mengaku senasib dengan Yusron, karena uang yang ia berikan hingga kini belum dikembalikan.(Ridho)







Komentar