VoxLampung.com, Bandar Lampung – Truk atau kendaraan over dimensi dan overload alias ODOL kini dilarang masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera, tepatnya ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Aturan ini pun berlaku untuk semua truk ODOL, termasuk bagi tujuh komoditas yang telah disepakati mendapat pengecualian.
Pelarangan kendaraan ODOL untuk masuk ke ruas Tol Lampung ini dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan seperti Undang Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol, PP Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan dan, PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang angkutan jalan.
Komisaris Besar (Kombes) Pol Donny Damanik, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung mengatakan, sesuai PP nomor 15 tahun 2005, yang dapat menolak masuk nya kendaraan tersebut adalah Hutama Karya (HK) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
BACA JUGA: Pandemi Covid-19, Pengusaha PO Bus Tak Butuh Dana Bantuan, Ini Harapannya
HK berhak untuk menolak masuk atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari jalan tol, untuk mendukung program pemerintah yang sudah dicanangkan mengenai Indonesia bebas ODOL 2023.
“Sedangkan Anggota kepolisian sifatnya memback up dan turut serta mengemplementasikan Undang Undang nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” Kata Kombes Donny melalui keterangan tertulisnya.
Sementara tindakan yang juga dilakukan pihak kepolisian, lanjut Donny, khusus nya satuan lalu lintas saat ini sebatas imbauan dengan melakukan putaran balik kendaraan.
BACA JUGA: Dimulai Tahun Ini, Pembangunan Bakauheni Harbour City Makan Waktu 4 Tahun
“Hal itu pun dilakukan bersama stake holder terkait, seperti HK, Dishub serta TNI,” ungkapnya.
“Namun jika masih ada kendaraan yang membandel dalam artian melakukan pelanggaran lalu lintas, kami tidak segan-segan untuk menindak melalui dasar Undang Undang yang ada,” pungkas Donny. (*)






Komentar