VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sidang perkara fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Kamis siang, 4/3/2021.
Untuk menulusuri aliran dana suap Mustafa, sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Lampung Timur dan Ketua DPW PKB Lampung. Kemudian, Mantan pengurus DPW PKB Lampung Midi Iswanto, dan Mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainudin.
Dari keterangan saksi Midi Iswanto di dalam persidangan menyebut, mahar Rp 18 Miliar ke DPW PKB Lampung untuk pencalonan Mustafa maju pada Pemilihan Gubernur Lampung tahun 2017 lalu, adalah inisiatif dari Chusnunia Chalim.
Selain itu, saksi mengaku bahwa Chusnunia Chalim meminta uang Rp 1 Miliar untuk persiapan Pemilu, dan uang Rp 150 juta untuk membayar hutang. Pengeluaran uang itu dicatat dalam buku pribadi Midi Iswanto.
“Saya catat dalam buku dan itu sudah saya sampaikan ke KPK. Tidak mesti saat kejadian, Kadang-kadang saya mencatatnya dua atau tiga hari setelahnya. Setelah uang diserahkan, baru,” Kata Midi kepada hakim.
Sementara itu, husnunia Chalim membantah atas pengakuan saksi Midi Iswanto terkait inisiatif uang mahar perahu politik PKB, untuk mendukung pencalonan Mustafa maju sebagai Calon Gubernur Lampung adalah darinya. Nunik menegaskan, uang mahar politik itu atas keputusan bersama.
Selain itu, Nunik juga membantah menerima uang Rp 1 Miliar yang disebutkan Midi kepada dirinya, melainkan hanya menerima uang Rp150 juta, untuk keperluan pembangunan Kantor DPC PKB Lampung Tengah.
“Tidak pernah (menerima uang dari Midi dan Khaidir),” Kata Nunik saat ditanya apakah pernah menerima uang Rp1 Miliar dari Midi Ismanto.
Sedangkan saat ditanya soal apakah pernah meminta uang Rp150 juta dari Midi, ia berdalih saat itu ia meminjam uang, bukan meminta.
“Saya pernah meminjam dari saudara Midi karena memang hubungan kami saat itu baik, tahun 2016,” Kata Nunik.
“Saya tidak ingat teknisnya (pemberian uang), tapi memang saya menerima dari saudara Midi, untuk pembangunan kantor DPC Lampung Tengah. (Uang) saya serahkan kepada panitia,” Kata Nunik.
Lantas, setelah Mustafa gagal mendapat perahu PKB, Nunik mengaku pernah dihubungi Mustafa, dan diminta mengembalikan uang Rp 18 miliar yang pernah diberikan Mustafa ke PKB Lampung. Namun, saat itu Nunik membantah menerima uang itu, dan meminta Mustafa meminta kembali uang itu kepada yang menerimanya.
Jalannya sidang sempat diwarnai kemarahan majelis hakim lantaran para saksi dinilai memberikan keterangan berbelit dan banyak lupa. (*)







Komentar