oleh

Sujud Syukur Eva-Deddy Usai Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilkada Bandar Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah melakukan sujud syukur usai ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Bandar Lampung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Bandar Lampung telah secara resmi menetapkan dan mengesahkan pasangan nomor 03 tersebut sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor:080/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021. Dan berita acara nomor 079/PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/II/2021.

Keputusan itu setelah dilakukan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih, di Ballroom Hotel Swissbell Bandar Lampung, Kamis, 18/2/2021.

“Dengan ini menetapkan dan mengesahkan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung terpilih. Ada pun namanya yakni Eva Dwiana-Deddy Amarullah denganĀ  perolehan sebanyak 249.241 suara, di Pilkada Bandar Lampung,” kata KPU Kota Bandar Lampung Dedi Triyadi, dalam pleno tersebut.

KPU Bandar Lampung menetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pemenang Pilkada. | ist

Salinan putusan akan langsung diserahkan ke DPRD Kota Bandar Lampung. Untuk selanjutnya segera dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung.

Pasangan Eva-Deddy pada Pilkada Bandar Lampung diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra dalam Pilkada Bandar Lampung.

Baca juga: MK Tutup Sengketa Pilwakot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Segera Dilantik

Pasangan tersebut sempat didiskualifikasi oleh KPU atas rekomendasi Bawaslu Lampung karena terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Namun, Eva-Deddy mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Lantas MA mengabulkan permohonan mereka, dan meminta KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan diskualifikasi tersebut. (*)

 

Komentar