oleh

MK Tutup Sengketa Pilwakot Bandar Lampung, Eva Dwiana-Deddy Segera Dilantik

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanjutkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwakot Bandar Lampung.

MK menggelar sidang secara daring dan luring dengan nomor perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021 PHP Walikota Bandar Lampung Tahun 2020, pada Kamis, 28/1/2021 pukul 14.00 WIB. Sengketa PHP itu dengan pemohon Muhammad Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo Wibowo.

Sebelum memulai sidang, Hakim MK Panel 2 Hakim Profesor Aswanto M Suhartoyo, majelis sidang mempertanyakan kepada tim advokasi pemohon terkait permohonan pencabutan perkara 25/PHP.KOT-XIX/2021.

“Per 8 Januari ada penarikan. Bagaimana kebenaran surat ini?,” kata Hakim bertanya.

Lantas, Ahmad Handoko menjawab dan membenarkan pencabutan perkara itu.

“Penarikan permohonan tersebut benar, meminta supaya kami menarik permohonan di MK,” jawab Handoko.

Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung

Hakim kemudian mengatakan, untuk perkara nomor 25, MK akan menyikapi permohonan tersebut dengan putusan. Hakim juga meminta termohon dan Bawaslu dengan perkara nomor 25 untuk langsung meninggalkan ruangan sidang.

“Terhadap termohon 25, Bawaslu 25 Mahkamah akan mensikapi dengan ketetapan. Untuk sementara tidak ada relevansinya lagi di sini. Sikap resmi akan ditetapkan dituangkan dalam ketetapan atau putusan. Pihak terkait tidak ada urgensinya lagi duduk di sini. Kalau mau meninggalkan ruangan silakan tidak dilarang,” kata hakim.

Kordiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo membenarkan PHP Wali Kota Bandar Lampung tidak dilanjutkan.

“Iya benar, PHP tidak dilanjutkan karena pemohon menarik gugatannya untuk perkara sengketa PHP Kota Bandar Lampung. Terkait sidang MK, tetap akan ada ketetapan majelis. Kami masih menunggu keluarnya ketetapan tersebut,” Kata Fery Triatmojo.

Dengan ditutupnya perkara di MK dan dikabulkannya gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah, maka tidak ada lagi hambatan paslon nomor urut 03 tersebut untuk ditetapkan KPU sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, untuk selanjutnya dilantik. (*)

Komentar