oleh

Wagub Lampung Serahkan SK 8 Pelaksana Harian Kepala Daerah

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan Surat Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota Tahun 2021, di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 17 Februari 2021.

Adapun jabatan Plh diberikan kepada sekretaris kota/bupati di delapan kota/kabupaten di Lampung. Untuk Kota Bandar Lampung, jabatan Plh Wali Kota diserahkan kepada Badri Tamam, dan Plh Wali Kota Metro yaitu Misnan.

Kemudian, Thamrin sebagai Plh Bupati Lampung Selatan, Kesuma Dewangsa sebagai Plh Bupati Pesawaran, Nirlan sebagai Plh Bupati Lampung Tengah, Tarmizi sebagai Plh Bupati Lampung Timur, Saipul sebagai Plh Bupati Way Kanan, dan Lingga Kesuma sebagai Plh Bupati Pesisir Barat.

Penyerahan SK itu seiring berakhirnya masa jabatan 8 daerah tersebut pada hari ini, 17 Februari 2021. Para Plh menjabat hingga kepala daerah terpilih untuk periode 2021-2026 resmi dilantik.

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, penunjukan Plh tersebut dalam rangka mengisi kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan roda pemerintahan.

Baca juga: Revisi UU ITE, Jokowi: Pasal-Pasal Karet yang Multi Tafsir, Agar Dihapuskan

Wanita yang akrab disapa Nunik itu menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021, perihal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

“Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Wali Kota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota terpilih,” ujar Nunik.

Kepada Plh yang ditunjuk, mantan Bupati Lampung Timur itu berpesan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.

“Selamat menjalankan tugas. Saya berpesan agar bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan,” ujar Nunik.

Pada kesempatan itu, tak lupa Nunik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati/wakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota yang telah habis masa tugasnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala daerah yang selama lima tahun ini telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah masing-masing,” kata Nunik.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Sereantak 2020 akan dilaksanakan antara tanggal 25 atau 26 Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dilansir dari laman resmi Pemkab Lamsel.

Akmal menyebut, pelantikan itu akan dilakukan secara virtual khusus bagi daerah yang hasil Pilkada-nya tidak sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, pelantikan secara virtual dilakukan oleh Kepala Daerah Tingkat I atau Gubernur, dan dilakukan di daerah masing-masing.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Perkara Pilkada Lamsel, Nanang: Ini Kemenangan Rakyat

“Misalnya Gubernur melantik dari Ibukota Provinsi, dan Kepala Daerah akan dilantik melalui virtual di daerah masing-masing. Hal ini untuk mengurangi mobilisasi massa, jika pelantikan dilakukan serentak di provinsi,” tutur Akmal.

Sedangkan lanjut Akmal, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sampai akhir Februari dan tengah berproses di MK, pelantikan akan dilakukan serentak pada April.

Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk kepala daerah yang masa tugasnya habis pada Mei, Juni, Juli, dan September, waktunya akan ditentukan kemudian,” pungkas Akmal. (*)

Komentar