oleh

Revisi UU ITE, Jokowi: Pasal-Pasal Karet yang Multi Tafsir, Agar Dihapuskan

VoxLampung.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.

“Selamat pagi. Belakangan ini sejumlah warga masyarakat saling membuat laporan ke polisi dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya,” Ujar Jokowidikutip akun instagram pribadinya @jokowi Selasa, 16/2/2021

“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” Katanya.

Baca juga: Gokil, Pemuda Tulang Bawang Barat Mancing dan Seru-seruan di Jalan Rusak

Jokowi pun memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan terkait UU ITE.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan,” Tegas Jokowi.

Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun mengingatkan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Dan sudah semestinya hukum harus di tegakkan seadil-adilnya.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” Lanjut Jokowi

“UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan,” pungkas Jokowi.(Ahmad Riduan)

Komentar