VoxLampung.com, Bandar Lampung – Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung kembali melakukan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan setempat, pada Selasa pagi, 16/2/2021.
Razia dan penggeledahan kali ini dilaksanakan di kamar hunian warga binaan Blok A kamar 5 dan 6, Blok B kamar 22, 23 dan 24.
Kepala Rutan Bandar Lampung Kelas I Bandar Lampung Sulardi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan penggeledahan rutin pada kamar hunian WBP untuk mencegah dan memberantas keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.
“Kegiatan razia dan penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Yudi Hari Yanto, 3 orang staf KPR, 2 orang staf Humas dan 6 orang regu pengamanan,” Terang Sulardi melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba, Rutan Bandar Lampung Razia Kamar Napi
Ketua KPR mengawali kegiatan pada pukul 08.00 WIB, dengan memberikan pengarahan terlebih dahulu kepada staf KPR dan regu pengamanan, terkait kegiatan yang akan dilaksanakan dan target kamar hunian.
Kepala KPR juga tidak lupa memberikan arahan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.
Yudi lantas membagi menjadi tiga tim yang terdiri dari staf KPR dan regu penjagaan untuk masing-masing tim menggeledah kamar-kamar yang sudah ditentukan.
Dari kegiatan penggeledahan rutin tersebut, turut disita 2 buah handphone kecil, 1 buah handphone android, 1 buah kipas angin, 2 buah headset, 2 set kartu remi, 1 buah rokok elektrik, 2 buah gunting kuku, 1 buah pinset, 3 buah pencukur kumis, 1 buah gunting kertas.
Kemudian, disita juga 3 buah korek api gas, 1 buah sendok stainless, 1 buah garpu stainless, 1 buah gelas beling, 1 buah charger handphone, 1 buah terminal listrik, 3 buah pemanas air, 1 buah kabel sambung listrik, yang di temukan di dalam kamar blok hunian WBP.
“Dari kegiatan ini tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Narkoba,” Kata dia.
Sulardi berharap, kegiatan razia tersebut dapat memberantas keberadaan benda dan barang terlarang di kamar hunian WBP yang dapat memicu gangguan kemanan dan ketertiban di Rutan Kelas I Bandar Lampung.
“Kegiatan yang dilaksanakan yaitu razia dan penggeledahan kamar hunian WBP telah dilaksanakan dengan baik, tertib dan lancar, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” Imbuhnya. (*)





Komentar