VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama (NU) Lampung akan mendampingi seorang guru ngaji yang diduga dianiaya oknum polisi. Korban dianiaya saat hendak membeli kuota internet yang tak jauh dari kediamannya, pada Sabtu, 13 Februari 2021, lalu.
Ketua LBH NU Lampung Yudi Yusnandi mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut adalah sebuah tindakan pidana. Apalagi oknum tersebut menggunakan senjata api terhadap warga sipil yang tidak membahayakan.
“Itu adalah tindakan arogan, dan harus ada tindakan hukum. LBH NU akan dampingi dalam proses hukum,” Kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 16/2/2021.
Yudi bilang, pihaknya menginginkan aparat berwajib dapat menindak tegas pelaku, tanpa memandang latar belakang pelaku yang merupakan seorang anggota Polri.
Baca juga: Kisah Ardi, Santri Ponpes Riyadhus Sholihin Bandar Lampung Wakili Indonesia ke 4 Negara
“Kami berharap kasus ini ditangani secara profesional oleh kepolisian, hingga yang bersangkutan dihukum jika terbukti bersalah,” Harapnya.
Dilansir dari Lampost.co, guru ngaji tersebut bernama Ahmad Risqi Arif (31), warga Jalan Warsito, Gang Rajabasa, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Korban dianiaya oknum polisi saat hendak membeli kuota yang tak jauh dari kediamannya, pada Sabtu 13 Februari 2021 lalu. Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala, usai dihantam pistol milik aparat tersebut.
Ahmad Risqi Arif menuturkan, penganiayaan bermula saat dia hendak membeli kuota di konter di Jalan Wasito. Kemudian, datang seorang polisi yang langsung membekap lehernya menggunakan tangan.
Baca juga: Resmi! WHO Setujui Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Oxford-AstraZeneca
Sambil dibekap, oknum polisi itu juga memukul wajah Risqi lebih dari dua kali, dan membawanya ke pangkas rambut tak jauh dari konter. Di dalam pangkas rambut, Risqi kembali dipukuli. Bahkan oknum tersebut memukul menggunakan pistolnya.
Oknum polisi itu menuduh korban sebagai jambret yang merampas telepon genggam milik anak oknum polisi tersebut. Ketika melihat telepon genggam yang dipegang guru ngaji itu serupa warnanya, oknum polisi mengira itu adalah telepon genggam anaknya.
Setelah menjadi korban penganiayaan, Risqi lantas diantar keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung untuk melakukan visum. Risqi juga telah melaporkan peristiwa itu ke Polda Lampung.
Dua saksi dalam peristiwa itu yakni pegawai konter dan pemilik pangkas rambut menyatakan melihat secara langsung peristiwa penganiayaan tersebut.(*)







Komentar