oleh

Libur Imlek, ASN Bandar Lampung dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Kota

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pada libur Imlek tahun 2021 yang berlangsung di tengah Pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung memberlakukan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selama masa libur Imlek yakni 12-14 Februari 2021, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar kota.

Pembatasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800 /215/1.09/2021 tertanggal 11 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam.

Surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Surat Edaran itu tertulis, langkah itu diambil guna mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi resiko Coronavirus Disease (Covid-19) yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Jika ada keperluan yang sangat penting atau mendesak, maka perjalanan ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Baca juga: Menkes Imbau Angpau Imlek 2021 Dikirim via Transfer atau Pakai Jasa Ojol

ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan :

a) Peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

b) Peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang:

c) Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;

d) Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot memastikan agar ASN pada unit kerja masing-masing tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran itu, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain pembatasan berpergian, surat itu juga mengatur agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi. (*)

Komentar