oleh

Agar Taat Hukum, Napi Lapas Perempuan Bandar Lampung Diberi Penyuluhan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mengadakan penyuluhan hukum bagi warga binaannya. Acara berlangsung di aula lapas setempat, Kamis pagi, 11/2/2021.

Penyuluhan hukum tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Nurka Lingga Murti S bertugas memberikan penyuluhan kepada warga binaan.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah memberikan bantuan hukum melalui pengacara secara gratis,” Kata Nurka melalui keterangan tertulisnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kata Nurka, berperan untuk melakukan pengawasan atas pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Lampung Tekankan 3 Hal Untuk Petugas Permasyarakatan

Selain itu, pihaknya juga menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah, dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

“Kami menerima laporan pengawasan yang dilakukan oleh panitia pengawas daerah, dan menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum,” Imbuhnya.

Dalam penyuluhannya, Nurka memberikan penguatan bagi warga binaan tentang dampak buruk dari Narkotika yang tidak baik bagi kesehatan tubuh seperti menyebabkan halusinasi, dehidrasi, menurunkan tingkat kesadaran tubuh dan masih banyak lagi dampak buruk lain.

Maka dari itu, pada kesempatan itu, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menyatakan telah berkomitmen untuk tidak hidup berdampingan dengan Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat adiktif lainnya di dalam, maupun di luar Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Baca juga: Keren! Napi Rutan Bandar Lampung Sulap Lilin Jadi Pernak-pernik Imlek

Serta berkomitmen mendukung program bebas dari Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) di dalam LPP Bandar Lampung.

Kalapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu mengungkapkan, melalui kegiatan penyuluhan itu, warga binaan dapat memperluas pengetahuan tentang program bantuan hukum yang diselenggarakan pemerintah.

“Sekaligus juga, mengimbau kepada warga binaan permasyarakatan untuk tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika, baik saat ini, maupun setelah mereka bebas nantinya,” Kata Putranti. (*)

Komentar