oleh

Kakanwil Kemenkumham Lampung Tekankan 3 Hal Untuk Petugas Permasyarakatan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung menggelar Apel Bersama Aparatur Sipil Negara Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Bandar Lampung. Apel berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, Selasa pagi, 9/2/2021.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Danan Purnomo mengatakan, apel bersama tersebut bertujuan memberikan semangat awal tahun kepada petugas permasyarakatan Lapas dan Rutan, serta petugas UPT jajaran Kemenkumham.

“Ada tiga hal utama yang saya sampaikan hari ini, yaitu terkait deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan, terkait pemberantasan peredaran narkoba, dan sinergitas dengan instansi terkait,” Kata Danan saat ditemui usai kegiatan Apel, Selasa pagi.

Danan bilang, terkait deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan, langkah cerdas dan humanis yang saat ini tengah dijalankan yaitu program Salam Pemasyarakatan dan Selamat Pagi Konseling di Unit Pelaksana Teknis se-wilayah Lampung.

Kegiatan Salam Pemasyarakatan di Lapas/Rutan yaitu para petugas terjun langsung setiap hari menyapa keadaan para warga binaan ke dalam blok hunian, sekaligus memantau situasi dan kondisi keamanan blok hunian. Sehingga dapat hal itu mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di Lapas dan Rutan.

Baca juga: Rutan Bandar Lampung Gelar Penyuluhan dan Bantuan Hukum Bagi Warga Binaan

“Itulah langkah preventif dalam rangka deteksi dini guna pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan Rutan,” Terang Danan.

Kemudian, terkait pemberantasan Narkoba di dalam Rutan dan Lapas, dia mengatakan bahwa dalam menghadapi masalah itu memang tidak mudah. Hanya dengan tekad yang kuat dan kedisiplinan petugas, maka peredaran narkoba di dalam lapas bisa diberantas.

“Kami tentunya memberikan arahan kepada petugas lapas dan rutan untuk selalu waspada, jangan biarkan di dalamnya terjadi indikasi peredaran narkoba. Dan, soal kedisiplinan, mereka harus ketat. Bagi mereka (petugas) yang terlibat dalam peredaran narkoba, nantinya akan mendapatkan sanksi yang sangat berat,” Ujar Danan.

Tentunya, lanjut Danan, baik kepala UPT maupun Kepala Lapas, Kepala Rutan dan petugas permasyarakatan, harus selalu mendeteksi dini, terutama terkait dengan telepon genggam, terkait orang luar yang masuk ke dalam, serta kegiatan yang memungkinkan barang luar bisa masuk ke dalam Lapas dan Rutan.

Baca juga: 5 Pohon Tumbang di Bandar Lampung, Timpa Rumah-Mobil Hingga Tutup Akses Jalan

Tak hanya itu, Kanwil Kemenkumham juga telah membentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk lapas dan Rutan. Tim itu yang selalu bergerak melakukan penggeledahan, berkerjasama dengan eksternal yaitu BNN maupun kepolisian.

Kemudian, poin ketiga yang ditekankan Danan dalam sambutannya pada Apel tersebut yakni terkait sinergitas dengan instansi terkait. Menurut Danan, dalam membangun permasyarakatan yang tangguh, tidak bisa bekerja dan bertindak sendiri tanpa instansi terkait, khususnya para aparat penegak hukum lainnya.

“Selain itu, ada satu hal yang memang menjadi konsern kita yaitu terkait sinergi dengan media massa. Jangan sampai media massa ini dihindari, tapi justru jadikan sebagai teman untuk menyampaikan hal-hal positif yang telah dilakukan lapas dan rutan maupun satker yang ada di bawah Kemenkumham Lampung,” Pungkas Danan. (Imelda)

Print Friendly, PDF & Email

Komentar

Rekomendasi