oleh

Pakai Sabu, Oknum Jaksa Ditangkap Polda Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Oknum mantan Pejabat Kejari Bengkulu berinisial RPN ditangkap oleh Kepolisian Daerah Lampung. RPN ditangkap pada Senin, 8/2/2021 Pukul 15.30 WIB, di rumahnya, Sukabumi, Bandar Lampung, beserta barang bukti seperangkat alat hisap sabu dan plastik sisa pakai.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, hasil koordinasi pihaknya dengan Dit Resnarkoba Polda Lampung terkait informasi yang beredar, pihaknya mendapatkan kebenaran informasi tersebut.

“Bahwa telah diamankan seseorang yang berinisial RPN, oknum jaksa yang pernah menjabat sebagai pejabat struktural di Kejari wilayah Bengkulu, yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika,” Kata Andrie melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 10/2/2021.

Baca juga: Chacha Mantan Istri Andika Kangen Band Diciduk Polda Lampung Kasus Narkoba

Andrie bilang, berdasarkan data kepegawaian terkini, RPN telah mendapat penugasan baru sebagai pejabat fungsional di wilayah Kejaksaan Negeri Pesawaran Lampung, di wilayah Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menjadi Pejabat Struktural pada Kejaksaan Negeri Kaimana di Wilayah Papua Barat.

“Namun, sampai saat ini Kejaksaan Tinggi Lampung belum mendapatkan
SK definitif dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sehingga masih berstatus pegawai pada Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat,” Terangnya.

Kendati demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur menegaskan, dirinya tidak akan melindungi bagi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela dalam Tindak Pidana Narkotika. Ia mengaku sangat mendukung penindakan yang dilakukan oleh Dit Resnarkoba Polda Lampung.

“Untuk saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Dit Resnarkoba Polda Lampung selama 6 hari sejak terduga RPN diamankan, untuk penetapan tindakan selanjutnya,” Kata Heffinur. (*)

Komentar