VoxLampung.com, Bandar Lampung – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi menurunkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) khusus bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Untuk itu, ia mempersilakan mahasiswanya mengajukan keringanan tersebut.
“Sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT atas dampak bencana wabah Covid-19,
dibolehkan untuk memberikan penurunan UKT. Mahasiswa juga memang meminta penurunan, sebenarnya wajar, karena ini era pandemi,” Kata Rektor UIN Raden Intan Profesor Moh Mukri kepada media, Rabu pagi, 3/1/2021.
Mukri bilang, pemberian keringanan UKT ini adalah bentuk dari sensitifitas kampus dalam merespons situasi dan kondisi saat ini. Kampus memahami bahwa masyarakat banyak yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Maka UKT kami turunkan 1 grade, tapi bukan tanpa syarat, tentu bagi yang terdampak Covid-19,” Kata Mukri.
Penulis Buku Rekonstruksi Hukum Islam Indonesia itu mengatakan, sejatinya, dasar pembayaran UKT adalah KMA, atas dasar usulan pihak kampus, yang juga berdasarkan usulan dari mahasiswa.
“Mahasiswa mengisi formulir bagaimana kemampuan orang tua atau kondisi ekonomi keluarganya. Sehingga UKT mahasiswa itu masuk ke klaster mana dan grade berapa itu ditentukan berdasarkan data yang diisi oleh mahasiswanya sendiri,” Ungkap Mukri.
Baca juga: Pelaku Pencurian Rumah Mewah Kedamaian Tertangkap di Sumsel
Namun, lanjut Mukri, seiring dengan perjalanan waktu, kemungkinan ada mahasiswa yang keberatan dengan besaran UKT nya. Meskipun, sejauh ini dibandingkan dengan Universitas Negeri lainnya di Lampung seperti Unila dan Itera, UKT UIN Raden Intan masih terbilang murah.
“Tapi tak apa, kita kan harus merespons dan sensitif juga melihat kondisi di era Covid-19 seperti ini. Maka, kami sudah menerbitkan edaran, silahkan mahasiswa yang merasa UKT nya keberatan dan terdampak Covid-19, untuk mengajukan keringanan,” Jelas Mukri.
Pembayaran UKT UIN Raden Intan jatuh pada tanggal 19 Februari, sehingga masih ada waktu untuk meminta keringanan besaran UKT.
“Silahkan kepada mahasiswa yang merasa SPP nya berat, untuk mengajukan keringanan UKT,” Tukasnya lagi.
Kendati demikian, tidak semua grade UKT diberi keringanan. Sesuai KMA, UKT yang diberi keringanan adalah untuk yang Grade 5,6, dan 7 saja. Sedangkan, yang Grade 1-4 tidak diturunkan karena besaran nya cukup rendah.
“Yang tidak bisa diturunkan adalah untuk UKT terendah, yaitu Grade 1 yaitu dengan besaran Rp400 ribu, sampai Grade 4 yaitu di besaran sekitar Rp2.200.000, sesuai petunjuk KMA,” Jelasnya.
Ketua PWNU Lampung itu bilang, pihaknya tidak bisa memberikan keringanan untuk Grade 1 hingga 4, lantaran harus mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami tidak bisa membuat aturan sesuka kami, karena kami juga harus taat aturan, apalagi nanti ada pemeriksaan BPK,” Ujarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Agama, keringanan dapat diberikan apabila mahasiswa mampu menunjukkan bukti atau keterangan yang sah bahwa status orangtua atau wali mereka terdampak Covid-19.
Status dimaksud misalnya, orangtua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
Permohonan Keringanan UKT dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Mahasiswa mesti mengajukan Surat Permohonan Keringanan UKT sesuai template contoh.
Kemudian, mahasiswa menyampaikan usulan/pengajuan Keringanan UKT di laman https://ukt-covid.radenintan.ac.id dengan mengunggah file dengan format pdf dokumen lampiran.
Dokumen yang wajib diunggah yaitu surat permohonan sesuai dengan contoh, KTM, KTP Ayah dan Ibu, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir, Daftar Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan Ibu, yang disahkan oleh pimpinan tempat bekerja atau oleh kelurahan.
Selain itu, Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah, Indonesia Sejahtera (jika ada), serta, Surat Pernyataan bermaterai tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya. (*)







Komentar