oleh

Tilang Elektronik Bakal Berlaku di Bandar Lampung, Ini Lokasi Kamera Tilangnya

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kepolisian Republik Indonesia bakal memberlakukan tilang elektronik di Kota Tapis Berseri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencanangkan penerapan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik dalam waktu dekat di seluruh Indonesia.

Kapolri menyampaikan, program uji coba electronic traffic lawcement (ETLE) dan akan meniadakan tilang lalu lintas secara konvensional. Peran Polanta nantinya di jalan hanya fokus pembantuan lalu lintas. Sementara proses penilangan bagi pengendara yang melanggar dilakukan secara otomatis melalui electronic traffic lawcement (ETLE).

Untuk itu, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung menggelar sosialisasi terkait pemberlakuan tilang elektronik dan penindakan pelanggaran terhadap komunitas kendaraan, di Mapolresta setempat, Senin 1/2/2021.

“Cara kerja sistem ETLE ini yakni merekam pelangggar lalu lintas dengan sejumlah kamera beresolusi tinggi yang terkenal, khususnya sepanjang jalan protokol,” Terang Kasat lantas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Rafli Yusuf Nugraha, melalui keterangan tertulisnya.

Lantas, bukti foto tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti. Sistem ETLE Selanjutnya akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar, berdasarkan data sesuai plat nomor kendaraan pelanggar.

Baca juga: Belum Menyerah, Yusuf Kohar-Tulus Matangkan Langkah Hukum Selanjutnya

Tilang secara elektronik sudah diatur Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 272 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan, untuk mendukung kegiatan penindakan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Lalu, pada Ayat (2) -nya menyebutkan, hasil penggunaan peralatan elektronik yang dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Secara teknis, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012, tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Prosedur penyampaian surat tilang diatur Pasal 28 ayat (1-4) PP 80/2012. Penindakan Pelanggaran LLAJ atas hasil rekaman peralatan elektronik yang dimaksud dalam Pasal 23 huruf c, Petugas Kepolisian atau Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat menerbitkan Surat Tilang.

Surat Tilang harus dilampiri dengan bukti rekaman alat penegakan hukum elektronik dan disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

Dalam hal pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan, pelanggar dapat menitipkan uang melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah.

ETLE sendiri baru akan di uji cobakan di Bandar Lampung, sedangkan sistem tersebut efektif pada akhir Februari melalui pelaksanaan pada 17 Maret 2021.

“Satlantas Bandar Lampung setidaknya telah memiliki lima kamera tilang, serta 10 kamera pemantauan,” Terang Rafli.

Rafli bilang, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki resolusi tinggi.

“Nantinya pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia,” Jelasnya.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

“Sanksi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar yang tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat di pastikan kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” Tegas Rafli.

Sementara, jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi.

Dalam sosialisasi tersebut, seorang rider atau pengguna kendaraan yang tergabung dalam komunitas Pujo Warsono, merespons baik dengan penerapan ETLE.

Baca juga: Dalam Hitungan Detik, Motor Kasir Resto Cepat Saji Digasak Maling

Sebab, sistem itu dapat menekan pelanggaran dan dan juga main mata antara petugas serta pelanggar. Selain itu, yang terpenting adalah menjadikan pengendara Tertib berlalu lintas sehingga berkurangnya potensi kecelakaan dijalan raya.

Adapun lima lokasi kamera tilang di antaranya:

1. Jalan Sultan Agung, Simpang Traffic Light (TL) atau Lampu Merah Jalan Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien, Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura, TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam, di (Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini, JPO Garuda.

Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl Teluk Ambon

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian). (*)

Komentar