Voxlampung.com, Bandar Lampung – Pasangan Calon nomor urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo belum mau menyerah pada pertarungan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Yusuf-Tulus yakni Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya masih akan melakukan satu langkah hukum lagi, lantaran tidak terima dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
“Adapun langkah selanjutnya itu sedang kami matangkan, karena kami tidak mau gegabah, karena ini menyangkut masalah yang prinsip dan krusial,” Kata Handoko kepada media, Senin, 1/2/2021.
Handoko bilang, langkah itu diambil lantaran pihaknya merasa bahwa putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak berkeadilan. Padahal, majelis sidang Bawaslu Lampung telah memutuskan bahwa Paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Kami merasa diperlakukan tidak adil atas putusan itu. Kami merasa hak konstitusional kami dilanggar,” Tegasnya.
Baca juga: MA Kabulkan Permohonan, Eva Dwiana Melenggang Jadi Wali Kota Bandar Lampung
Tentunya, lanjut Handoko, masih terbuka ruang untuk pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya. Setelah ia mengkaji, ternyata memang masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh.
“Tapi apa langkah hukum yang akan diambil, masih kami matangkan, dan ini juga berkaitan dengan strategi advokasi. Tentunya suatu saat ketika kami sudah menentukan langkah hukumnya pasti akan kami sampaikan ke publik. Secepatnya kami lakukan itu,” Kata Handoko. (*)







Komentar