oleh

Soal Putusan MA, KNPI Ajak Semua Pihak  Bergandengan Bangun Bandar Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bandar Lampung meminta semua pihak legowo atas putusan Mahkamah Agung (MA), terkait Pemilihan Kepala Daerah Kota Bandar Lampung.

Ketua DPD KNPI Bandar Lampung Iqbal Ardiansyah mengatakan, Putusan MA yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, yang mendiskualifikasi paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sudah final dan mengikat.

Baca juga: Belum Menyerah, Yusuf Kohar-Tulus Matangkan Langkah Hukum Selanjutnya

“Sudah lah jangan buat gaduh. Seorang pemimpin itu harus memiliki sifat negarawan. Jangan gara-gara nafsu dan syahwat pribadi membuat gaduh dan memperpanjang pengkotak-kotakan di masyarakat,” ujar Iqbal melalui rilisnya.

Iqbal bilang, Kota Bandar Lampung saat ini sudah damai. Sehingga jangan ada pihak yang membuat opini-opini yang meresahkan.

“Mari bersama-sama bergandengan tangan membangun Bandar Lampung, agar lebih baik lagi ke depan. Legowo lah, siapapun yang terpilih sudah menjadi ketetapan Tuhan, karena suara rakyat suara Tuhan,” jelasnya.

Baca juga: KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva-Deddy Sebagai Paslon

Iqbal menegaskan KNPI mengajak semua pihak bergandengan tangan menatap masa depan Bandar Lampung yang lebih baik lagi.

“Sudahi perselisihan ayo bersama-sama bangun Bandar Lampung,” tegas Iqbal.

Sebelumnya diberitakan, MA mengabulkan gugatan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dengan demikian, MA menganulir pembatalan Eva-Deddy oleh KPU Bandar Lampung yang sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Atas putusan MA tersebut, KPU Bandar Lampung telah menerbitkan SK baru, ihwal penetapan kembali Eva-Deddy sebagai peserta Pilwakot Bandar Lampung. Kini paslon nomor 03 itu tinggal menunggu putusan penetapan pemenang Pilkada oleh KPU dan jadwal pelantikannya. (*)

Komentar